Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus. Berikut penjelasan 11 revisi taksi online yang bakal diterapkan.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, menilai revisi peraturan yang dilakukan pemerintah bukan revisi untuk melindungi kepentingan pengguna. Azaz Tigor Nainggolan melihat ketidak jelasan sikap pemerintah terhadap transportasi online ini yang sebenarnya memenuhi kebutuhan publik.
"Antara mengakui atau tidak (transportasi online). Selain itu pemerintah juga mengatur yang seharusnya tidak perlu diatur seperti penetapan tarif," kata Azas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ia menyayangkan konsep kesetaraan tarif yang seperti dipaksakan. Menurutnya, kesetaraan itu adalah taksi atau transportasi yang memiliki tarif lebih mahal mampu menurunkan tarifnya ke bawah.
"Kesetaraan itu seharusnya yang atas mau menurunkan dirinya ke bawah, bukan yang di bawah dipaksa ke atas," ujar Azas.
Sementara itu Sekjen Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa Emyus menilai aturan itu menjawab kegelisahan pengusaha jasa transportasi konvensional. Dengan adanya aturan dan tarif yang sama, ia menilai ada standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh para penyedia jasa.
Disisi lain Musa mengkhawatirkan penetapan tarif akan mengabaikan standar pelayanan nasional, mengingat fluktuasi faktor eksternal terkadang sulit diikuti oleh tarif yang ditetapkan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana menjelaskan materi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online sudah melalui uji publik di Jakarta, Makasar serta berjalan dengan baik dan lancar.
"hasil uji publik tersebut para pelaku taksi online setuju dengan seluruh konsep peraturan tersebut," kata Cucu.
Namun terkait jumlah kuota taksi online disetiap wilayah, hal itu harus mengikuti UU yang berlaku dan pemerintah wajib melakukan evaluasi minimal setahun sekali.
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa: Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc: Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi: Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah: Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa Khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan: dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose: Kendaraan bermotor yang paling lama enam bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji (KIR), dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki “pool” disesuaikan menjadi memiliki/ menguasai tempat penyimpanan kendaraan: Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel): atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum: Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi: Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.