Regulasi Transportasi Online Tak Berpihak Konsumen

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 09:15 WIB
Pemerintah dianggap tidak melindungi kepentingan publik soal transportsi daring yang mempermudah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Pengemudi taksi konvensional menolak kehadiran taksi online jika tidak sesuai dengan aturan menurut PP 32/2016. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus. Berikut penjelasan 11 revisi taksi online yang bakal diterapkan.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, menilai revisi peraturan yang dilakukan pemerintah bukan revisi untuk melindungi kepentingan pengguna. Azaz Tigor Nainggolan melihat ketidak jelasan sikap pemerintah terhadap transportasi online ini yang sebenarnya memenuhi kebutuhan publik.

"Antara mengakui atau tidak (transportasi online). Selain itu pemerintah juga mengatur yang seharusnya tidak perlu diatur seperti penetapan tarif," kata Azas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ia menyayangkan konsep kesetaraan tarif yang seperti dipaksakan. Menurutnya, kesetaraan itu adalah taksi atau transportasi yang memiliki tarif lebih mahal mampu menurunkan tarifnya ke bawah.

"Kesetaraan itu seharusnya yang atas mau menurunkan dirinya ke bawah, bukan yang di bawah dipaksa ke atas," ujar Azas.

Sementara itu Sekjen Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa Emyus menilai aturan itu menjawab kegelisahan pengusaha jasa transportasi konvensional. Dengan adanya aturan dan tarif yang sama, ia menilai ada standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh para penyedia jasa.

Disisi lain Musa mengkhawatirkan penetapan tarif akan mengabaikan standar pelayanan nasional, mengingat fluktuasi faktor eksternal terkadang sulit diikuti oleh tarif yang ditetapkan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana menjelaskan materi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online sudah melalui uji publik di Jakarta, Makasar serta berjalan dengan baik dan lancar.

"hasil uji publik tersebut para pelaku taksi online setuju dengan seluruh konsep peraturan tersebut," kata Cucu.

Namun terkait jumlah kuota taksi online disetiap wilayah, hal itu harus mengikuti UU yang berlaku dan pemerintah wajib melakukan evaluasi minimal setahun sekali.

11 Butir Aturan di PP 32/2016

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER