Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi kepada para pelaku transportasi di Semarang.
"Jadi pemberlakuannya itu tetap 1 April 2017 tetapi kita memberikan toleransi transisi sekitar 3 bulan, karena poin-poin untuk nanti diberlakukan", kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan oleh Polisi dan Dishub itu baru dilakukan pada saat kita tetapkan setelah masa transisi, kalau nanti melanggar ya sama bisa di-suspen juga, kita lagi minta satu cara tertentu untuk cara men-suspen anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat", tambah Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan bentuk Satgas ya karena ini untuk menindak lanjuti, misalnya survei berapa sih kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi terus yg sudah ada ini berapa, kekurangannya berapa atau kalau kelebihan ini yang lebih mau dikemanakan, itu nanti dari tim itu satgas yg akan menindak lanjuti", terang Kapolda Jateng Irjen Polisi Condro Kirono.
(tyo)