Semarang, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memberi tenggat waktu tiga bulan kepada pelaku transportasi konvensional dan transportasi online untuk menyesuaikan diri sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 resmi diberlakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi kepada para pelaku transportasi di Semarang.
"Jadi pemberlakuannya itu tetap 1 April 2017 tetapi kita memberikan toleransi transisi sekitar 3 bulan, karena poin-poin untuk nanti diberlakukan", kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan selama masa transisi tiga bulan tersebut, pelaku transportasi konvensional dan online akan mendapat dispensasi penindakan atau sanksi dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
"Penindakan oleh Polisi dan Dishub itu baru dilakukan pada saat kita tetapkan setelah masa transisi, kalau nanti melanggar ya sama bisa di-
suspen juga, kita lagi minta satu cara tertentu untuk cara men-suspen anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat", tambah Budi.
Sementara itu, untuk di Jawa Tengah pihak Kepolisian setempat akan membentuk Satgas untuk mendampingi pemberlakuan Permenhub Nomor 32 tahun 2016 seiring penerapannya kebijakan sebelumnya di tiap Kabupaten/Kota berbeda.
"Kita akan bentuk Satgas ya karena ini untuk menindak lanjuti, misalnya survei berapa sih kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi terus yg sudah ada ini berapa, kekurangannya berapa atau kalau kelebihan ini yang lebih mau dikemanakan, itu nanti dari tim itu satgas yg akan menindak lanjuti", terang Kapolda Jateng Irjen Polisi Condro Kirono.
(tyo)