Cara Pemerintah Batasi Kuota Taksi Online

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 16:55 WIB
Ketika ada kelebihan kuota, pemerintah bisa menonaktifkan armada atau memberlakukan jam operasi.
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sudah usai dirampungkan oleh pemerintah. Bahkan, ke-11 poin dalam revisi Permenhub itu sudah resmi diterapkan, pada 1 April 2017.

Namun, dari yang sudah ditetapkan, ada beberapa poin yang masih akan dibahas lebih lanjut, salah satunya mengenai kuota di masing-masing wilayah. Yang mana, Permenhub kini penerapannya hanya dikhususkan kepada transportasi online beroda empat.

Menteri Perhubungan, Budi Karya mengaku bersama pemangku kepentingan lainnya, pihaknya masih melakukan kajian terhadap masalah kuota. Baik itu untuk wilayah lain, maupun khusus Jabodetabek yang memang dipegang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuota ada itungannya tapi sedang kami bahas dulu," kata Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan ada dua upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam masalah kuota. Apabila, jumlah kendaraan online saat ini melebihi kuota yang sudah dirumuskan.

"Itu diserahkan ke daerah, berkaitan dengan selama ini melakukan perhitungan, baik masalah geografis dan kebutuhan. Tidak satu tahun dua tahun bisa empat tahun (fungsinya)," ujarnya.

Kata dia, jika melebihi kuota, pemerintah dapat menonaktifkan armada yang tidak termasuk dalam kuota. Atau setidaknya, memberlakukan jam operasi, antara pagi dan malam.

"Ya (dihilangkan). Jika tidak dihilangkan, diatur operasionalnya. Seperti misal jam operasi, seperti becak, becak malam dan siang," ungkapnya.

Meski begitu, Pudji melanjutkan, bahwa jika melihat dari jumlah yang ada saat ini tidak memungkinkan bila melakukan pemangkasan. Paling tidak, pihaknya akan membuat aturan lebih kepada penyesuaian.

"Ya artinya kalau kami lihat dari jumlah yang ada, tidak mungkin dihilangkan, tapi disesuaikan," kata Pudji.

Pada sisi lain Kepala BPTJ, Elly Sinaga menyebutkan dalam menghitung kuota, pihaknya juga mengacu kepada jumlah penduduk di tiap wilayah, khususnya Jabodetabek. Jika telah rampung, per 1000 penduduk, hanya lima taksi online beroperasi.

"Misal ada a sampai f, kalo di D aja kira-kira itu tiga sampai lima, per-1000 penduduk," kata Elly.

Lebih lanjut, Elly juga masih memberi batas tenggang waktu kepada para pemilik transportasi berbasis aplikasi itu. Pembenahan batas waktu toleransi diberikan minimal selama tiga bulan, sejak 1 April, kemarin.

"Per 1 April sudah diberlakukan dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah. Diberikan batas waktu selama tiga bulan untuk mereka merapikan surat-suratnya, termasuk KIR," kata dia. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER