Jakarta, CNN Indonesia -- Organda menyambut baik soal r
umusan rancangan Peraturan Menteri yang merevisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diumumkan pemerintah kemarin (19/10). Namun, pihaknya mengakui tidak semua usulan mereka disetujui, padahal ada usulan yang dinilai penting.
“Memang tidak semua yang kami usulkan disetujui. Tapi, salah satu yang paling penting adalah tidak adanya perizinan yang kuat Kemenhub terhadap aplikasi (perusahaan taksi
online). Karena aplikasi ini kan jelas bergerak di bidang transportasi,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, Kamis (19/10), di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Ateng mengutip keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang membandingkan status Uber di London yang berbeda dengan di Indonesia. Di Inggris, Uber harus meminta izin kepada otoritas transportasi untuk beroperasi lantaran status mereka di negara tersebut sebagai perusahaan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia sebagai aplikasi transportasi harus mendaftar karena yang mengontrol jumlahnya (jumlah kendaraan) kan dia. Makanya itu permintaan kita. Di luar negeri diperlakukan sama. Di Singapura, di Jepang, Taiwan semuanya sama. Wajib terdaftar sebagai perusahaan transportasi publik di Kemenhub,” imbuhnya.
Sementara di Indonesia, aplikasi transportasi online ini menolak menjadi perusahaan transportasi dan hanya ingin disebut sebagai perusahaan teknologi saja. Sementara negara-negara Uni Eropa dan Inggris menetapkan mereka sebagai perusahaan transportasi karena kewenangan mereka yang dianggap tidak hanya memfasilitasi pertemuan antara pengemudi dan penumpang.
Ateng masih berharap masukan ini didengar oleh pemerintah. Pihaknya khawatir, perusahaan aplikasi transportasi online akan terus melanggar hukum seperti memberi akses aplikasi, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberi tarif promosi lebih murah dari tarif batas bawah yang ditetapkan jika peraturan perizinan itu tidak diperkuat.
Lebih lanjut, Ateng berharap bahwa pelanggaran hukum oleh aplikasi transportasi online itu tidak kembali terjadi. Ia meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan ini.
“Kalau berjalan aja udah bagus. Coba sebulan aja siapa yang jalanin, ada nggak sanksinya terhadap aplikasi. Yang punya kontrol (perusahaan) aplikasi kok... Jadi kalau per 1 November mereka masih merekrut ya mereka sudah melanggar,” tutupnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjelaskan bahwa sebagai penyedia aplikasi, Gojek cs hanya boleh memberikan layanan aplikasinya kepada koperasi. Koperasi yang boleh diajak kerjasama adalah mereka yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Dengan kata lain, penyedia aplikasi hanya boleh beroperasi jika sudah menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi.
Kementerian Perhubungan memastikan revisi peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2017. Namun, Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi kemungkinan selama 3-6 bulan setelah peraturan disahkan.
(eks)