“Memang tidak semua yang kami usulkan disetujui. Tapi, salah satu yang paling penting adalah tidak adanya perizinan yang kuat Kemenhub terhadap aplikasi (perusahaan taksi online). Karena aplikasi ini kan jelas bergerak di bidang transportasi,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, Kamis (19/10), di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Indonesia, aplikasi transportasi online ini menolak menjadi perusahaan transportasi dan hanya ingin disebut sebagai perusahaan teknologi saja. Sementara negara-negara Uni Eropa dan Inggris menetapkan mereka sebagai perusahaan transportasi karena kewenangan mereka yang dianggap tidak hanya memfasilitasi pertemuan antara pengemudi dan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ateng berharap bahwa pelanggaran hukum oleh aplikasi transportasi online itu tidak kembali terjadi. Ia meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan ini.
“Kalau berjalan aja udah bagus. Coba sebulan aja siapa yang jalanin, ada nggak sanksinya terhadap aplikasi. Yang punya kontrol (perusahaan) aplikasi kok... Jadi kalau per 1 November mereka masih merekrut ya mereka sudah melanggar,” tutupnya.
Dengan kata lain, penyedia aplikasi hanya boleh beroperasi jika sudah menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi.
Kementerian Perhubungan memastikan revisi peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2017. Namun, Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi kemungkinan selama 3-6 bulan setelah peraturan disahkan. (eks)