Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan bakal tetap memakai besaran tarif taksi
online yang ada di Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Padahal sebelumnya ketetapan tarif itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam sebuah diskusi, Kementerian Perhubungan memastikan akan memakai tarif itu di dalam revisi peraturan yang sedang digodok. Perubahan tarif baru akan dilaksanakan setelah ada evaluasi.
"Sehingga yang ingin kami tambahkan dari pemberian izin kuota dan tarif di dalam ketentuan peralihan tetap berlaku sampai nanti ada evaluasi berlanjut," kata Direktur Moda Angkutan Darat Cucu Mulyana di Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran tarif yang diatur oleh Kemenhub untuk taksi online berkisar Rp3.500 - Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarifnya berkisar Rp3.700 sampai Rp6.500.
Besaran tarif batas bawah dan batas atas itu tertuang di Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
Aturan itu dimaksudkan oleh Kemenhub untuk melindungi pengemudi taksi
online sebagai pemberi layanan dan masyarakat selaku konsumen. Namun aturan tarif ini termasuk dari 14 poin di Permenhub 26/2017 yang sudah dimentahkan oleh MA.
"Masih pakai yang itu,
enggak akan ada perubahan," imbuh Cucu.
Selain dipakai di revisi peraturan yang targetnya berlaku 1 November nanti, aturan tarif itu juga akan dipakai saat ini ketika masa transisi masih berlangsung.
Sebagai sanksi pelanggar aturan ini, Kemenhub punya mekanisme yang sedikit berbeda. Jika dulu hanya Kemenhub yang bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh taksi
online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini bupati, walikota, gubernur, dirjen, hingga kepala badan juga bisa melaporkannya.
(eks)