Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan telah meresmikan aturan baru soal penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 November mendatang.
Aturan mengenai angkutan sewa khusus alias taksi online ini diatur dalam pasal 26 hingga 29. Terdapat sedikit perubahan pada aturan yang telah diresmikan ini. Perbedaan antara aturan resmi ini dengan rumusan revisi yang sebelumnya diumumkan Kemenhub terletak pada peletakan stiker pada kendaraan taksi
online.
Sebelumnya pada rumusan revisi disebutkan kalau stiker dipasang pada bagian depan, belakang, kanan, dan kiri kendaraan. Tapi, pada aturan yang telah ditetapkan ini, Kemhub hanya mewajibkan pemasangan stiker pada bagian depan dan belakang kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sejalan dengan hasil kesepakatan dengan para supir taksi online yang melangsungkan demonstrasi pada Rabu (25/10) lalu.
Stiker ini memiliki beberapa ketentuan, beberapa diantaranya adalah stiker berbentuk bulat dengan ukuran 15 cm. Dalam stiker ini terdapat kode QR berukuran 2,5 cm persegi.
 Ketentuan stiker yang mesti dipasang di bodi kendaraan pelaku taksi online (dok. CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
Dalam aturan ini juga diterakan berbagai ketentuan surat yang diperlukan untuk pengajuan izin dan ketentuan pemasangan stiker.
Aturan ini dirilis dengan nomor baru yaitu Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017. Sebelumnya aturan yang sama diatur dalam Permen No. 26 tahun 2017. Aturan ini telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (24/10) lalu.
(eks)