Kemenhub Timbang Gojek cs Jadi Perusahaan Transportasi

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 13:39 WIB
Kemenhub tengah mempertimbangkan rencana untuk mengubah status Gojek, Grab, dan Uber sebagai perusahaan transportasi, bukan perusahaan teknologi.
Kemenhub berencana mengubah status Gojek, Grab, dan Uber menjadi perusahaan transportasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan untuk mengizinkan perusahaan seperti Gojek, Grab dan Uber untuk memilih status perusahaan mereka, apakah ingin menjadi perusahaan teknologi atau transportasi. Tapi, ketiganya memilih menjadi perusahaan teknologi meski layanan utama mereka adalah layanan angkutan umum.  

Tapi dilapangan, ketiganya malah bertingak layaknya perusahaan transportasi misalnya dengan menentukan tarif sendiri dan merekrut pegawai. Hal inilah yang memicu kritik dari komunitas angkutan konvensional.

Awak media lantas mempertanyakan akankah pemerintah mendorong ketiga perusahaan aplikasi transportasi tersebut menjadi perusahaan transportasi. Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat, mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pekerjaan bagi pemerintah dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab menurutnya saat ini pemerintah ingin fokus menerapkan aturan PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Ke depan dalam pelaksaan PM ini akan berupaya mengubah status ketiganya menjadi transportasi online. Ini karena sudah menjadi lintas sektoral ya, jadi harus berkomunikasi aktif lagi dengan bersama-sama dengan Kominfo," kata Cucu saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Cucu lebih jauh menjelaskan bahwa aplikator kini memiliki kewajiban dan batas-batas yang tidak boleh dilanggar jika tak ingin mendapatkan hukuman dari Kominfo yang menaungi aplikasinya. Salah satu kewajiban aplikator di antaranya adalah bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang sudah memiliki izin hukum.  

Dia juga mengatakan bahwa Kominfo dan Kemenhub akan mengevaluasi terlebih dahulu berjalannya PM 26 Tahun 2017 sebelum mengambil keputusan baru. Cucu menyadari bahwa peraturan ini masih jauh dari kesempurnaan.

"Mana yang paling efisien dan efektif. Nanti dalam pelaksaannya lah itu. Seperti yg disampaikan oleh Pak Luhut (Menko Kemaritiman). Laksanakan dulu. Dalam pelaksanaannya nanti jika ada hal-hal baru, mari kita diskusikan bersama evaluasi bersama," ungkapnya.

Lebih jauh Cucu juga menerangkan bahwa RPM taksi online akan diimplementasikan per 1 November. Namun, pemerintah akan memberikan masa peralihan paling lama tiga bulan.

"Baik pemerintah pusat maupun daerah itu paling lama kan diberikan waktu penyesuaian paling lama tiga bulan untuk menerapkan peraturan menteri ini... Masalah hal yang baru seperti kewajiban aplikator wajib langsung berlaku 1 November. Misalnya aplikator dilarang memberikan aplikasi kepada kendaraan yang tidak ada izinnya," kata dia.

Namun, proses perizinan untuk pengemudi yang sudah menjadi mitra perusahaan taksi online mendapat masa transisi. Begitu juga dengan penetapan kuota dan tarif. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER