KPPU Keberatan Yamaha Susupkan Bukti Baru ke Pengadilan

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 11:33 WIB
KPPU keberatan dengan tindakkan Yamaha yang menyusupkan bukti baru ke pengadilan. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.
KPPU merasa tindakan Yamaha yang memasukkan bukti baru ke pengadilan sebagai pelanggaran hukum (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan keberatan terhadap Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Keberatan disampaikan karena Yamaha memasukan bukti baru saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Itu tindakan kesengajaan, harusnya bukti baru tidak diterima," kata Staff Litigasi KPPU, Manaek SM Pasaribu usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (2/11).

Menurutnya, bukti baru diperoleh KPPU setelah pihaknya mengajukan eksepsi (keberatan) hari ini. Eksepsi dilakukan karena Yamaha dan Astra Honda Motor (AHM) minta pemeriksaan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, bukti yang terdiri dari sebuah rekaman itu diserahkan setelah KPPU menyerahkan keputusan dan berkas perkara ke pengadilan.

"Ternyata kami kaget ada temuan baru mengenai eksepsi tadi. Rekaman itu dimasukan oleh pemohon kedua atau Yamaha. Itu tidak pernah ada dibukti KPPU dan tidak diserahkan di awal. Dikeberatan juga tidak ada" ujar dia.

Tindakan ini disebutkan Menaek tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2005.

Sebelumnya, YIMM dan AHM sudah diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan memasukkan saksi tambahan di sidang KPPU. Namun, tidak ada nama yang diajukan.

Selain itu, pemeriksaan tambahan seharusnya menjadi inisiatif hakim, bukan terlapor. Hakim bisa mengajukan pemeriksaan tambahan jika merasa kurang bukti. Namun, sebelumnya diajukan berkas harus dikembalikan terlebih dulu ke KPPU.

"Pemeriksaan tambahan harus inisiatif hakim bukan inisiatif mereka. Itu kan dilarang PerMA," kata Manaek.

Sebelumnya, Yamaha dan Honda telah diputus bersalah oleh KPPU karena melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda.

Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar. Keduanya lantas mengajukan sidang untuk membatalkan keputusan KPPU itu. (eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER