"Itu tindakan kesengajaan, harusnya bukti baru tidak diterima," kata Staff Litigasi KPPU, Manaek SM Pasaribu usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (2/11).
Menurutnya, bukti baru diperoleh KPPU setelah pihaknya mengajukan eksepsi (keberatan) hari ini. Eksepsi dilakukan karena Yamaha dan Astra Honda Motor (AHM) minta pemeriksaan tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kami kaget ada temuan baru mengenai eksepsi tadi. Rekaman itu dimasukan oleh pemohon kedua atau Yamaha. Itu tidak pernah ada dibukti KPPU dan tidak diserahkan di awal. Dikeberatan juga tidak ada" ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemeriksaan tambahan seharusnya menjadi inisiatif hakim, bukan terlapor. Hakim bisa mengajukan pemeriksaan tambahan jika merasa kurang bukti. Namun, sebelumnya diajukan berkas harus dikembalikan terlebih dulu ke KPPU.
"Pemeriksaan tambahan harus inisiatif hakim bukan inisiatif mereka. Itu kan dilarang PerMA," kata Manaek.
Sebelumnya, Yamaha dan Honda telah diputus bersalah oleh KPPU karena melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.
Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.
Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar. Keduanya lantas mengajukan sidang untuk membatalkan keputusan KPPU itu. (eks)