Mercedes-Benz Indonesia Sudah Dapat Teguran dari Ditjen Pajak

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 21:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegur Mercedez terkait tersendatnya laporan wholesales perusahaan itu.
Dirjen Pajak disebut telah menegur Mercedes-Benz Indonesia karena dinilai tiadk mematuhi aturan perpajakan. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak Mei 2017, Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) tidak lagi mencantumkan data penjualan wholesales ke Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Akibatnya, baik Gaikindo maupun MBDI mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini diungkap Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto.

"Gaikindo atau MBDI juga sudah mendapat teguran dari Dirjen Pajak mengenai hal ini," tutur Jongkie, saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/1).
Padahal, penyerahan data penjualan ke diler adalah amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK Tahun 2013. Sebab, aturan tersebut berkaitan dengan rincian data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi mengenai perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurut Jongkie, MBDI sebelumnya tidak keberatan dengan aturan pencantuman data wholesales itu. Mereka pun sudah membuat kesepakatan terkait hal tersebut.

"Itu Peraturan Menteri Keuangan loh. Karena Gaikindo tidak menerima dari MBDI maka kami tidak dapat meneruskan ke Dirjen Pajak," ujarnya.

Sementara itu masalah ini sendiri sebetulnya bukan kali pertama dilakukan MBDI. Jongkie mengungkapkan, beberapa tahun lalu pabrikan Jerman itu juga melakukan hal serupa dan berujung dikeluarkannya peringatan dari Kementerian Perindustrian.

"Maka mereka akhirnya patuh. Tapi kali ini mereka tetap tidak mau menyampaikan data-data tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan, sebagai asosiasi, pihaknya harus netral terhadap seluruh anggotanya. Banyak pihak membutuhkan data tersebut, terutama anggota Gaikindo yang juga pemain pada industri otomotif. Sehingga menyertakan data merupakan hal wajib.

"Sehingga setiap anggota bisa melihat dan mempergunakan data-data tersebut untuk keperluan masing2 (barangkali analisa pasar dan sebagainya)," ujarnya.

Jongkie pun membenarkan bila hal tersebut ialah ketentuan dari pusat Mercedes-Benz. Namun, ia berharap, agar MBDI dapat bernegosiasi dengan Daimler AG (pusat Mercedes-Benz) jika ini ialah aturan resmi pemerintah, bukan permintaan Gaikindo. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER