Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) kendaraan bermotor khusus
mobil mewah kategori
completely built up (CBU) yang tak kunjung keluar dinilai kian mempersempit gerak
Importir Umum (IU).
Sebelumnya, impor mobil mewah sudah 'dihantui' tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari sebelumnya 7,5 persen untuk mobil mewah 3.000 cc ke atas dan moge 500 cc ke atas, menjadi 10 persen.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menanggapi kondisi ini dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud menahan uji tipe untuk mobil-mobil premium. Menurut Putu, pihaknya sedang melakukan evaluasi sebelum menerbitkan persyaratan TPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Putu, pemerintah tetap menerbitkan TPT, tapi itu hanya untuk kebutuhan tertentu. Salah satunya persyaratan TPT untuk keperluan perusahaan yang ingin memproduksi mobil di dalam negeri. Kemudian uji tipe untuk impor kendaraan komersial yang belum diproduksi di dalam negeri di mana untuk kebutuhan menunjang kegiatan kegiatan usaha pertambangan.
Sementara untuk TPT mobil impor dengan kategori premium saat ini masih dikaji oleh pemerintah sebelum diterbitkan. Belum diketahui sampai kapan pemerintah 'menahan' persyaratan TPT mobil premium.
"Perlu waktu untuk melakukan
review (sebelum menerbitkan TPT) terutama terhadap perkembangan defisit neraca perdagangan dan mata uang rupiah. Lalu agar masyarakat lebih mengutamakan penggunaan produk buatan di dalam negeri," kata Putu saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
Mobil-mobil dengan harga di atas Rp500 juta masuk di Indonesia masih banyak berstatus impor utuh (CBU). Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) periode Januari-Mei 2018, jumlah mobil CBU yang datang ke Indonesia mencapai 41.293 unit.
Kewajiban TPT yang selama ini sebagai tempat IU menguji tipe kendaraan dinilai semakin sulit dijangkau. Umummya berkas TPT bakal diproses selambat-lambatnya lima hari setelah perusahaan melengkapi seluruh kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. Namun kini sudah enam bulan pasca diserahkan ke Kemenperin, hasil TPT belum juga keluar.
"Kenapa tidak keluar saya tidak tahu penyebabnya. Biasanya hanya beberapa minggu, sekarang sudah enam bulan belum juga keluar," ucap Presiden Direktur Prestige Image Motocars Rudy Salim.
Rudy cukup resah dengan kondisi ini, sebab sangat menghambat bisnis jual mobil mewah perusahaannya.
"Jadi kami ini tidak bisa melakukan BBN kendaraan bermotor (bea balik nama). Bisa saja mobil di jual
off-the-road, tapi kan tidak boleh dipakai di jalan. Penjualan bakal turun terus, sekarang saja hampir tidak bisa jualan," ujar Rudy dengan nada kesal.
Ivans Motors selaku importir mobil-mobil mewah di Indonesia justru enggan mengomentari kondisi TPT untuk mobil premium yang tak kunjungi terbit.
"Saya
no comment soal itu," ucap singkat Direktur Marketing Ivans Motor Ferdy Santoso.
Kewajiban TPT bagi APMSeluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia wajib didaftarkan ke Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian.
TPT sendiri adalah jaminan kepada konsumen bahwa kendaraan yang dimiliki sudah memenuhi syarat laik jalan.
(ryh/mik)