Sebelumnya, impor mobil mewah sudah 'dihantui' tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari sebelumnya 7,5 persen untuk mobil mewah 3.000 cc ke atas dan moge 500 cc ke atas, menjadi 10 persen.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menanggapi kondisi ini dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud menahan uji tipe untuk mobil-mobil premium. Menurut Putu, pihaknya sedang melakukan evaluasi sebelum menerbitkan persyaratan TPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil-mobil dengan harga di atas Rp500 juta masuk di Indonesia masih banyak berstatus impor utuh (CBU). Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) periode Januari-Mei 2018, jumlah mobil CBU yang datang ke Indonesia mencapai 41.293 unit.
Kewajiban TPT yang selama ini sebagai tempat IU menguji tipe kendaraan dinilai semakin sulit dijangkau. Umummya berkas TPT bakal diproses selambat-lambatnya lima hari setelah perusahaan melengkapi seluruh kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. Namun kini sudah enam bulan pasca diserahkan ke Kemenperin, hasil TPT belum juga keluar.
Rudy cukup resah dengan kondisi ini, sebab sangat menghambat bisnis jual mobil mewah perusahaannya.
"Jadi kami ini tidak bisa melakukan BBN kendaraan bermotor (bea balik nama). Bisa saja mobil di jual off-the-road, tapi kan tidak boleh dipakai di jalan. Penjualan bakal turun terus, sekarang saja hampir tidak bisa jualan," ujar Rudy dengan nada kesal.
Ivans Motors selaku importir mobil-mobil mewah di Indonesia justru enggan mengomentari kondisi TPT untuk mobil premium yang tak kunjungi terbit.
"Saya no comment soal itu," ucap singkat Direktur Marketing Ivans Motor Ferdy Santoso.
Kewajiban TPT bagi APM
Seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia wajib didaftarkan ke Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian.
TPT sendiri adalah jaminan kepada konsumen bahwa kendaraan yang dimiliki sudah memenuhi syarat laik jalan.
(ryh/mik)