'Soal Ban Cadangan, Produsen Jangan Tunggu Sampai Digugat'

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 27 Sep 2018 17:50 WIB
Respons Nissan yang meminta maaf dan berjanji bakal memberikan ban cadangan ke konsumen patut dicontoh.
Ilustrasi ban cadangan. (Foto: Istockphoto/Steve Debenport)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap Nissan Motor Indonesia yang akhirnya memilih damai dan memberikan ban cadangan setelah digugat konsumen terkait hal itu pada Juni lalu diharapkan menjadi contoh produsen lain. Selain Nissan, ada beberapa produsen yang menjual kendaraan tanpa ban cadangan di Indonesia.

Pada Juni lalu Nissan mendapat gugatan dari tiga konsumen MPV Elgrand yang menyatakan tidak mendapat ban cadangan sejak melakukan pembelian. Menurut para konsumen itu, seharusnya ban cadangan merupakan barang wajib tersedia pada kendaraan sesuai regulasi yang berlaku di dalam negeri.

Empat bulan setelah gugatan diajukan konsumen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nissan meminta maaf dan berjanji bakal memberikan ban cadangan. Ban cadangan itu bukan hanya diberikan untuk ketiga konsumen penggugat tetapi kepada setiap konsumen Elgrand yang tidak mendapat ban cadangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, mengapresiasi respons Nissan. Hal itu dikatakan hal positif untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada produsen maupun pengimpor mobil untuk mematuhi regulasi di Indonesia, dalam hal ini tersedianya ban cadangan. Jangan sampai digugat dulu baru menyediakan," ujar David kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/9).

Kendaraan yang dijual di Indonesia wajib memiliki ban cadangan sudah diatur sejak proses uji tipe. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyatakan produsen, distributor, atau importir, harus menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat lolos uji tipe.

Ada beberapa skenario sampai akhirnya konsumen tidak mendapat ban cadangan. Di antaranya, ada 'main belakang' saat proses uji tipe atau pelaku usaha memutuskan menjual kendaraan ke konsumen dengan spesifikasi yang berbeda dari uji tipe. 


Kerugian yang dialami konsumen soal ban cadangan bukan hanya itu. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan tanpa ban cadangan terancam sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (fea/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER