Menurut Sigit, uji sampel yang dimaksud untuk mencegah tindakan 'penipuan' Nissan Motor Indonesia (NMI) terhadap ketiga konsumennya terulang di Indonesia. Ini berlaku untuk seluruh agen pemegang merek (APM).
Uji sampel diketahui sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 71.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir tahun ini skenario keluar, dan awal tahun depan mudah-mudahan praktiknya sudah bisa berjalan. Kami juga akan bertemu APM, apa sampel kami nyomot di showroom, atau di pabrik. Jadinya misal ada 10 tipe, ya kami akan comot 10 unit," jelas Sigit.
Seperti diketahui, NMI digugat oleh konsumen karena kedapatan menjual Elgrand tanpa ban cadangan. Sedangkan hasil uji tipe di Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP) di Bekasi, Jawa Barat, NMI melengkapi Elgrand dengan ban cadangan.
Namun APM boleh tidak menyertakan ban cadangan dengan syarat keempat ban yang terpasang pada mobil menggunakan run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14. Peraturan itu berlaku mulai April 2018. (ryh/mik)