Belajar dari Kasus Nissan, Kemenhub Tambah Syarat Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 11:08 WIB
Uji sampel tambahan untuk mencegah tindakan 'penipuan' Nissan Motor Indonesia (NMI) terhadap ketiga konsumennya terulang.
Ban cadangan Nissan Elgrand. (Foto: Dok. David Tobing)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan diperlukan tambahan uji sampel tiap kendaraan yang sudah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

Menurut Sigit, uji sampel yang dimaksud untuk mencegah tindakan 'penipuan' Nissan Motor Indonesia (NMI) terhadap ketiga konsumennya terulang di Indonesia. Ini berlaku untuk seluruh agen pemegang merek (APM).

Uji sampel diketahui sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 71.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kelalaian dia (NMI), nah makanya kami akan bikin program sampling," kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (28/9).

Sigit menyampaikan bahwa uji tipe dengan uji sampel akan berbeda. Artinya uji sampel adalah proses pencocokan antara hasil uji tipe dengan produk yang dijual.

Saat ini pihak Kemenhub tengah mengkaji teknis yang paling tepat dalam menerapkan uji sampel. Kemudian, lanjut Sigit pihaknya akan berkoordinasi dengan semua APM untuk membahas cara pengambilan sampel.

"Akhir tahun ini skenario keluar, dan awal tahun depan mudah-mudahan praktiknya sudah bisa berjalan. Kami juga akan bertemu APM, apa sampel kami nyomot di showroom, atau di pabrik. Jadinya misal ada 10 tipe, ya kami akan comot 10 unit," jelas Sigit.

Seperti diketahui, NMI digugat oleh konsumen karena kedapatan menjual Elgrand tanpa ban cadangan. Sedangkan hasil uji tipe di Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP) di Bekasi, Jawa Barat, NMI melengkapi Elgrand dengan ban cadangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil.

Namun APM boleh tidak menyertakan ban cadangan dengan syarat keempat ban yang terpasang pada mobil menggunakan run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14. Peraturan itu berlaku mulai April 2018. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER