Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
PPnBM) baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bukan lagi mengacu pada spesifikasi teknis kendaraan melainkan emisi bahan bakar, diprediksi bakal mengubah tren otomotif di Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan harmonisasi PPnBM itu diharapkan membuat kendaraan produksi di dalam negeri semakin ramah lingkungan, meningkatkan investasi otomotif, dan memperluas ekspor.
Dalam wacana PPnBM yang dikemukakan Kemenkeu diketahui pemahaman bahwa semakin rendah emisi kendaraan maka beban PPnBM semakin ringan. Bahkan, kendaraan berteknologi listrik dan
fuel cell yang tidak punya emisi pembakaran dalam diistimewakan dengan beban PPnBM nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga punya program baru, yaitu Low Carbon Emission Vehicle (
LCEV), yang di dalamnya termasuk kendaraan
hybrid,
plug-in hybrid, murni listrik,
fuel cell, dan
flexy engine dikenakan tarif PPnBM mulai dari nol persen hingga 12 persen.
Di dalam wacana regulasi baru itu juga dimengerti pemerintah bakal menghapus pengenaan PPnBM berdasarkan kategori bentuk kendaraan (sedan dan non sedan), sistem gerak (4X4 dan 4X2), serta kapasitas mesin yang masih berlaku sampai saat ini.
Airlangga menjelaskan harmonisasi PPnBM ini diperkirakan bisa berlaku pada 2021 atas pertimbangan kesiapan para pelaku usaha. Menurut dia butuh waktu dua tahun hingga pengusaha sanggup menyesuaikan teknologi dan memenuhi syarat PPnBM rendah untuk mendapatkan kepastian lampu hijau investasi.
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah
eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," kata Airlangga di Tangerang, Selasa (12/3).
Harmonisasi PPnBM ini sudah lama diinginkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Menurut asosiasi produsen kendaraan, agen pemegang merek, dan produsen pemasok komponen ini, Indonesia butuh lebih banyak 'konten lokal' buat memenuhi permintaan pasar dunia.
Indonesia selama ini menjadi jagonya produksi Low MPV, namun permintaan kendaraan di dunia bukan jenis itu, melainkan pikap dan sedan. Bila ingin memperbesar produksi lokal dan ekspor maka yang perlu dilakukan adalah meningkatkan minat produsen untuk menambah model produksi lokal selain Low MPV.
Harmonisasi PPnBM dianggap mendukung hal itu, terutama untuk memperbesar pasar sedan di dalam negeri yang selama ini cuma mewakili di bawah lima persen penjualan nasional. Jika harmonisasi PPnBM berlaku lantas pasar sedan di dalam negeri tumbuh, maka kemungkinan besar produsen mau memproduksinya di Tanah Air. Setelah itu topik yang logis dibicarakan adalah ekspor.
(fea)