Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (
AISI) menilai sangkaan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama
polusi udara di Jakarta tidak sepenuhnya tepat.
Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan polusi di Jakarta juga bisa disebabkan berbagai hal di luar kendaraan bermotor. Dia pun tidak sepakat bila sangkaan menjurus hanya kepada sepeda motor.
"Kendaraan lain bagaimana?" kata Sigit melalui telepon, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan motor yang dijual di Indonesia telah disesuaikan standar gas buang Euro 3. Standar itu dikatakan lebih baik lantaran produsen sudah menjual produk Euro 3 sejak 2013 sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2012.
Sementara itu dikatakan wajib Euro 4 untuk mobil bensin baru diterapkan pada Oktober 2018. Sedangkan mobil diesel wajib Euro 4 berlaku pada 2021.
Selain itu Sigit menilai penyebab udara kotor Jakarta juga bukan hanya berasal dari kendaraan bermotor. Baginya banyak sumber lain, misalnya pabrik, yang membuat Jakarta terpapar polusi.
"Kalau mau diukur siapa penyumbang terbesarnya. Ada mobil, sepeda motor, bus, truk, bahkan pabrik," kata Sigit.
Terkait populasi motor di Jakarta, Sigit tidak bisa memperkirakan jumlahnya. Sebab, persentase penjualan di Jakarta hanya tujuh persen dari total penjualan nasional sekitar 6 juta unit per tahun.
"Kalau yang banyak kan memang daerah pinggirannya, seperti Bogor, Depok, Tangerang. Tapi data pasti berapanya saya tidak hapal," kata Sigit.
Sangkaan kendaraan bermotor, terutama motor, sebagai penyumbang polusi di Jakarta diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai polusi di Ibukota disebabkan keberadaan jutaan kendaraan bermotor.
"Ya gini lah, di Jakarta ini kami memiliki 17 juta kendaraan bermotor. Dengan 17 juta kendaraan bermotor maka bisa dibayangkan kualitas udara yang dihasilkan akibat dari residu polutan itu," kata Anies di gedung Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (10/5).
Anies saat ini tengah menggodok regulasi baru terkait wajib uji emisi kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta. Jika tidak ikut, atau tak lolos, pengguna kendaraan bakal dikenakan sanksi, contohnya tarif parkir yang lebih mahal. Wacana ini diharapkan bisa diterapkan pada 2020.
(ryh/fea)