Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan polusi di Jakarta juga bisa disebabkan berbagai hal di luar kendaraan bermotor. Dia pun tidak sepakat bila sangkaan menjurus hanya kepada sepeda motor.
"Kendaraan lain bagaimana?" kata Sigit melalui telepon, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dikatakan wajib Euro 4 untuk mobil bensin baru diterapkan pada Oktober 2018. Sedangkan mobil diesel wajib Euro 4 berlaku pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau diukur siapa penyumbang terbesarnya. Ada mobil, sepeda motor, bus, truk, bahkan pabrik," kata Sigit.
Terkait populasi motor di Jakarta, Sigit tidak bisa memperkirakan jumlahnya. Sebab, persentase penjualan di Jakarta hanya tujuh persen dari total penjualan nasional sekitar 6 juta unit per tahun.
"Kalau yang banyak kan memang daerah pinggirannya, seperti Bogor, Depok, Tangerang. Tapi data pasti berapanya saya tidak hapal," kata Sigit.
"Ya gini lah, di Jakarta ini kami memiliki 17 juta kendaraan bermotor. Dengan 17 juta kendaraan bermotor maka bisa dibayangkan kualitas udara yang dihasilkan akibat dari residu polutan itu," kata Anies di gedung Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (10/5).
Anies saat ini tengah menggodok regulasi baru terkait wajib uji emisi kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta. Jika tidak ikut, atau tak lolos, pengguna kendaraan bakal dikenakan sanksi, contohnya tarif parkir yang lebih mahal. Wacana ini diharapkan bisa diterapkan pada 2020. (ryh/fea)