Menurut Anies kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi daripada yang lolos uji emisi. Kewajiban uji emisi ini sebagai langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Untuk diketahui emisi kendaraan yang dihasilkan adalah HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul saat terjadi pembakaran dalam mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi fokus uji emisi adalah gas HC dan CO, sebab merupakan zat gas yang bisa menimbulkan beberapa penyakit pada tubuh manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur pelaku industri otomotif.
Namun penerapannya efektif diberlakukan September-Oktober 2018 untuk mobil mesin bensin dan pada 2021 mobil dengan mesin diesel.
Standar emisi Euro 4, kendaraan jenis M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel diatur punya ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk Gross Vehicle Weight bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km. (mik)