Penjelasan Hitung-hitungan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 13:00 WIB
Ada sejumlah parameter yang hasilkan emisi gas buang kendaraan. Yang menjadi fokus uji emisi adalah gas HC dan CO.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan memperketat penerapan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai 2020 dengan cara mewajibkan setiap kendaraan umum, pribadi, dan roda dua melakukan uji emisi setiap bulan.

Menurut Anies kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi daripada yang lolos uji emisi. Kewajiban uji emisi ini sebagai langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Untuk diketahui emisi kendaraan yang dihasilkan adalah HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul saat terjadi pembakaran dalam mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zat-zat ini bisa diketahui besarannya ketika melakukan uji emisi dengan alat khusus. Dari situ pemilik bisa mengetahui mesin mobilnya bermasalah atau tidak.

Yang menjadi fokus uji emisi adalah gas HC dan CO, sebab merupakan zat gas yang bisa menimbulkan beberapa penyakit pada tubuh manusia.

Kadar HC tinggi disebabkan bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna. Sementara CO tinggi berarti pembakaran mesin kurang sempurna yang disebabkan kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur pelaku industri otomotif.

Saat ini produsen otomotif diwajibkan memproduksi mobil bensin standar emisi Euro 4. Regulasi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 yang sudah diterbitkan pada 10 Maret 2017.

Namun penerapannya efektif diberlakukan September-Oktober 2018 untuk mobil mesin bensin dan pada 2021 mobil dengan mesin diesel.

Standar emisi Euro 4, kendaraan jenis M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel diatur punya ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk Gross Vehicle Weight bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER