Fasilitas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk uji tipe kendaraan diesel dengan standar Euro 4 sudah rampung dan tinggal disempurnakan. Saat ini pihak Kemenhub tinggal menunggu ketentuan tarif uji tipe berdasarkan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau kami alat-alat sudah ada semua tinggal PNBP saja," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan regulasi Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017.
Standar emisi Euro 4 saat ini sudah diterapkan bagi mobil bermesin bensin mulai 7 Oktober 2018, sementara kendaraan diesel ditetapkan penerapannya pada 7 April 2021.
Meski begitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyatakan Euro 4 mesin diesel ditunda hingga 2022.
Budi menjelaskan penerapan Euro 4 mesin diesel tertunda sebab menunggu kesiapan bahan bakar diesel Euro 4 dari Pertamina.
"Jadi 2022 itu kami sudah siap, tadinya kan 2021. Jadi sekaligus persiapan bahan bakarnya dari Pertamina," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun medis sosial mengatakan Kemenhub telah mengevaluasi infrastruktur uji tipe kendaraan diesel dengan standar Euro 4.
Budi menyebut fasilitas pengujian tersebut akan berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat.
"Infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel pun sudah ada dan terus kami kembangkan. Kami berupaya agar ketika peraturan untuk kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur makin baik dan lebih siap," tulis Budi Karya.
Budi Karya juga menerangkan dalam aturan standarisasi Euro 4, penggunaan minimal bakal kendaraan diesel yaitu cetane number 51. Kata dia ketentuan demikian dapat meminimalisir polusi dari asap knalpot mencapai 50 persen.
(ryh/fea)