3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Terdapat tiga cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online, seperti motor dan mobil.
Lihat Juga : |
Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi, website, dan SMS. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Berikut tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
1. Aplikasi
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.
Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
- Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
- Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
2. Website
Cara ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi website resmi Samsat. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
DKI Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya.
- Buka situs Samsat DKI Jakarta
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Lanjutkan dengan klik proses
Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.
Jawa Barat
Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.
Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Samsat Jawa Barat
- Cari menu 'Samsat' pada bagian atas laman tersebut
- Kemudian pilih 'Info Pajak Kendaraan' yang terdapat pada daftar paling atas
- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses
Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari 'Informasi Kendaraan' dan 'Info Pajak Kendaraan dan PNBP' yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Wilayah lainnya
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi yang disebutkan di bawah ini.
- Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
- Aceh: Samsat Aceh
- Riau: Samsat Riau
- Kep. Riau: Samsat Kepulauan Riau
3. SMS
Selain menggunakan aplikasi dan website, Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Untuk diketahui, pengecekan pajak hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Namun sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
- Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717
- Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
- Ketik: *368#
- Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
- Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaraan anda
- Klik OK/Kirim
- Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
2. Jawa Barat
- Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977
- Contoh: poldajbr B1234EDA
3. Jawa Timur
- Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 7070
- Contoh: JATIM N1234BJ
Itulah cara cek pajak kendaraan bermotor online. Semoga membantu.
(juh)