Mekanisme Sanksi Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 12:05 WIB
SIM pelanggar lalu lintas akan ditandai sesuai poin, lantas jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.
Kepolisian akan menerapkan sanski tilang poin yang berujung SIM dicabut jika memenuhi persyaratan. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian telah menerapkan cara tilang baru yaitu menggunakan skema poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM) para pelanggar aturan lalu lintas. SIM pengendara akan dicabut jika poin kesalahan sudah tercapai.

Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Dalam aturan itu pelanggar dikenakan poin setiap melanggar atau kena tilang. Kemudian SIM pelanggar ditandai sesuai poin, lantas jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.

Kemudian aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.

Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya mau kembali.

Sedangkan sanksi buat akumulasi 18 poin yaitu pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM ini dapat membuat SIM lagi, namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar.

Pencatatan poin juga dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.

Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM yakni Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman hukuman pencabutan SIM ini akan bersifat sementara atau permanen berdasarkan putusan pengadilan.

"Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," katanya.

Jenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang ManualJenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang Manual. (Foto: CNNIndonesia/ Agder Maulana)
(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER