Pemerintah berencana memberikan subsidi setiap pembelian mobil listrik mulai tahun depan. Saat ini besaran insentif masih digodok, namun diperkirakan untuk pembelian mobil listrik dapat subsidi sebesar Rp80 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan insentif tersebut juga akan diberikan kepada pembelian mobil hybrid sebesar Rp40 juta, pembelian motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor sebesar Rp5 juta.
Namun begitu, pemerintah mensyaratkan insentif hanya diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia," kata Agus beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pemerintah akan menerapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapatkan insentif dari negara.
Pertama, kendaraan listrik tersebut harus diproduksi dalam negeri.
Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya belum ditetapkan karena masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp5 triliun untuk subsidi kendaraan listrik tahun depan. Dana tersebut akan dibagi untuk subsidi pembelian motor listrik, mobil listrik, serta bus listrik.
"Sedang dibicarakan dengan menteri keuangan. Nilainya Rp5 triliun. Nanti dibagi motor berapa, mobil berapa. Bus (listrik) itu akan kita pertimbangkan juga," kata Airlangga.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia di antaranya Hyundai, Wuling dan DFSK berencana memproduksi kendaraan niaga ringan bertenaga listrik mulai tahun depan.