Pasang Cip di Pelat Nomor Putih Tak Dikenakan Biaya

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 07:02 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor kendaraan direncanakan pakai cip. (Foto: CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor direncanakan akan bergulir tahun ini. Nantinya, setiap pelat nomor bakal dipasang cip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yunus Yusri menegaskan untuk pemasangan alat pipih itu pada pelat nomor nanti pemilik kendaraan tidak akan dipungut biaya alias gratis.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya," kata Yusri, sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri, Senin (2/1).

Yusri mengatakan untuk pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di setiap pelat nomor. Cip ini juga nantinya bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya," jelas Yusri.

"Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," imbuhnya.

Seiring dengan pemasangan cip, polisi juga mengubah warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Yusri perubahan pelat dasar hitam menjadi putih ini bertujuan agar kamera ETLE dapat menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," ungkap dia.



(dmr/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK