Alasan Polisi Belum Sediakan Moge Uji Praktik SIM CII
Polri mengungkap alasan mengapa pihaknya baru menyediakan motor gede alias moge hanya untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Padahal dalam ketentuan, SIM C buat pengguna motor besar ada dua yaitu CI untuk motor 251-500 cc dan CII bakal motor di atas 501 cc.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyampaikan moge bakal ujian praktik SIM CII memang sejauh ini belum dianggarkan pengadaannya.
Sebab, kata dia, ini merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yaitu syarat untuk bisa memiliki SIM CII minimal sudah mengantongi SIM CI selama satu tahun.
Bila saja SIM CI diberlakukan tahun ini maka SIM CII baru bisa diberlakukan tahun depan. Maka itu unit uji praktik SIM CII belum diperlukan tahun ini.
"Kan CI baru keluar tahun ini, berarti kan harus satu tahun lagi minimal, ngapain keluarin motor kalau enggak dipakai, nanti jadi rusak," kata Yusri.
Polri sebelumnya telah menyiapkan moge merek Hunter Scrambler SK500 sebagai unit untuk ujian praktik pembuatan SIM CI.
Scrambler SK500 merupakan moge 2 silinder parallel twin, 4 katup, 471 cc. Moge naked yang beratnya 178 kg ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.
Pada situs Hunter Motorcycles Indonesia, moge ini dibanderol Rp166,75 juta.
Kehadiran motor ini merupakan buah dari pengadaan Polri pada September 2022 dengan nilai pagu Rp19,833 miliar, sementara angka kontrak tertulis pada tender 'Pengadaan R2 Uji Praktik SIM C1 MT' itu belum dibuat.
Dana pengadaan ini bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
Sementara itu Yusri mengatakan ada 32 unit yang sudah disiapkan dengan harapan satu Satpas SIM minimal punya dua unit. Saat ini Polri memiliki 468 Satpas.
"Beli motor 250 cc sampai 500 cc itu kan mahal sekali, sementara prioritas saya satu satpas minimal dua. Jadi skala prioritas dulu, nanti bertahap," kata Yusri.