Langgar ERP di Jakarta Bisa Kena Denda 10 Kali Tarif Normal

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 12:00 WIB
Berdasarkan draf aturan pelanggar ERP dikenakan sanksi denda bayar 10 kali lipat tarif tertinggi, tarif ERP sendiri direncanakan mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Nantinya, setiap kendaraan yang melintas di kawasan tertentu yang menerapkan ERP bakal dikenakan tarif.

Merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Aturan itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Sementara soal tarif, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sempat mengusulkan besaran tarif mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Dengan kata lain, tarif untuk melalui setiap jalan berbeda-beda.

"Sehingga penetapan tarifnya tidak sama, berdasarkan, disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan diantara angka itu," kata dia.

Sebelumnya, merujuk draf raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.

Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Syafrin bilang raperda ERP bisa rampung tahun ini, tetapi dia tak menyebut kapan implementasinya bisa dilakukan.

"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata dia.



(dmr/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK