Tarif Jalan Berbayar ERP DKI Diusulkan Mulai Rp5 Ribu Dianggap Kurang
Besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih dalam tahap pembahasan. Namun, sempat muncul usulan tarif di kisaran Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
"Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Akan di antara angka itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.
Penetapan tarif ERP ini akan disesuaikan berdasarkan panjang ruas jalan hingga kategori kendaraan yang melintas.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori. Ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas dia.
Namun demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masalah tarif masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Rencana kebijakan ERP juga masih membutuhkan payung hukum, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Saat ini regulasi tersebut masih digodok bersama DPRD DKI Jakarta. Selain itu, pihaknya saat ini masih dalam tahap focus group discussion (FGD) dengan para ahli.
Oleh sebab itu, menurut Heru tahapan peraturan tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar. Namun, ia tidak bisa memprediksi kapan regulasi jalan berbayar di Jakarta selesai dibahas.
"Jadi, tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga tatanan aturannya dipersiapkan. Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kita masih FGD," ujar Heru.
Lihat Juga : |
Sementara itu, pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menilai usulan tarif ERP sekali melintas masih kurang mahal. Menurut dia usulan dari Dishub belum 'mengganggu' pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
"Kurang mahal," kata Sony.
Menurut dia ada dua hal yang harus diperhatikan Pemprov DKI untuk menentukan tarif ERP, yakni harus membuat pengguna mobil mau beralih ke angkutan umum dan jangan menargetkan ERP sebagai pendapatan.
Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.
Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.