Viral SUV Pelat RF Sirene Ngotot Minta Jalan, Polisi Buka Suara
Viral pada media sosial pengguna mobil Toyota Fortuner dengan pelat kombinasi RF ngotot meminta jalan kepada pengguna jalan lain.
Pengguna SUV berkelir hitam tersebut juga terlihat menyalakan lampu strobo dan rotator berwarna biru yang menempel pada gril dan atap. Pengemudi pelat nomor B 1972 RFK itu juga terus membunyikan sirine mobilnya.
Aksi sopir itu pun langsung mendapat reaksi dari perekam.
"Sumpah noraknya orang," kata pembuat video tersebut dikutip dalam sebuah akun Tiktok, Rabu (18/1).
Tidak dijelaskan kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi pada postingan video itu.
Kasubdit Penegakan Hukum Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris BesarJhoni Eka Putra mengatakan penggunaan strobo maupun sirine pada kendaraan pelat RF sebuah kekeliruan.
Ia mengatakan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya.
"Karena yang boleh menggunakan sirene atau strobo ya kendaraan dinas, atau kendaraan menggunakan pelat dinas," kata Jhoni saat dihubungi, Rabu (18/1).
Dalam ketentuan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu rotator dan sirene menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat.
Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Kemudian Pasal 59 ayat 5 juga mengatur jenis kendaraan yang boleh menggunakan atribut demikian.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
"Ya makanya tidak boleh sekalipun dia pelat RF. Di Undang-Undang juga kan dijelaskan," kata dia.
Tak perlu pakai sirine
Lebih lanjut, Jhoni menyampaikan memberi jalan atau tidak kepada mobil pelat RF seperti kasus tersebut kembali lagi kepada masing-masing pengguna kendaraan lain.
Di samping itu Jhoni mengimbau kepada para pengguna pelat RF untuk tidak menggunakan strobo dan sirene ketika meminta jalan.
"Ya karena mungkin alasan mereka mendesak ingin meminta jalan. Ya tapi tidak perlu juga menggunakan strobo atau sirene. Orang pasti ngasih, apalagi kalau memang mendesak atau keadaan darurat," kata dia.