Dishub DKI Harap ERP dan ETLE Bisa Tekan Kemacetan

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 21:10 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendukung penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Ilustrasi. Jalan berbayar ERP di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendukung penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) meski ada pemberian sanksi tilang secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (24/1).

Ia mengatakan panjang jalan di Jakarta mencapai 7.800 kilometer dan mendapat pertambahan 0,01 persen per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kini jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota terus meningkat atau mencapai sekitar 22,4 juta berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi maka kemacetan tidak akan bisa kami hindari," kata dia mengutip Antara.

Syafrin menjelaskan ERP ini dirancang sebagai salah satu upaya menekan kemacetan setelah kebijakan 'three in one' (3 in 1) tidak efektif.
Selan itu kebijakan ganjil genap kini yang dinilai masih menyisakan tantangan dalam mengendalikan lalu lintas.

Syafrin menambahkan kebijakan tersebut juga telah didukung kapasitas angkutan umum yang terus berkembang dari tahun ke tahun, seperti halnya Transjakarta.

"Layanan angkutan umum saat ini sudah lebih baik," ujar dia.

Saat ini pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI dan ditargetkan rampung pada 2023. Rencananya, ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu - Rp19 ribu.

Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER