Polda Tak Berhak Data Pelat Nomor 'Sakti' Baru Pengganti RF
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan seluruh Polda tak memiliki kewenangan untuk mendata pelat nomor khusus seperti RF dan sejenis. Yusri menegaskan kewenangan mencetak pelat nomor khusus nantinya hanya ada di Korlantas Polri.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Hal ini seiring keputusan Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat khusus sejak Oktober tahun lalu. Penghentian ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan pelat 'istimewa' yang sempat menjadi sorotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan peraturan kepolisian yang baru guna menertibkan penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia.
Ia menyebut nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Yusri memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Menurut dia semua pelat nomor rahasia baru nantinya bisa diketahui dengan cara pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.
Sebelumnya, tak sedikit masyarakat mengeluhkan pengguna kendaraan berpelat RF ini semena-mena dan arogan di jalanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian merespons hal ini dan memerintahkan agar penerbitan pelat RF diperketat. Ini bertujuan agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.
Langkah tersebut juga menjadi cara memperbaiki citra kepolisian.
"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo beberapa waktu lalu.
"Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," ucap dia menambahkan.