Daftar Kendaraan Selain Ojol Bebas ERP Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 12:32 WIB
Dishub DKI akhirnya menentukan ojol dan taksi online tidak kena ERP di Jakarta. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta bakal berlaku buat semua kendaraan, kecuali tujuh jenis yang salah satunya ojek online (ojol) dan taksi online.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), semua pengguna jalan yang melintas di kawasan ERP wajib membayar tarif.

Hal itu berlaku buat semua kendaraan bermesin bakar serta 'kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik' yang berarti mobil listrik dan motor listrik.

Pada Raperda juga tertera pengecualian bagi tujuh jenis kendaraan, yang berarti bakal kebal ERP. Tujuh kendaraan itu adalah:

a. sepeda listrik;
b. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan
TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan jenazah; dan
g. Kendaraan pemadam kebakaran.

Awalnya Dinas Perhubungan (Dishub DKI menyatakan ojol dan taksi online tidak termasuk pengecualian jadi wajib bayar ERP setelah diberlakukan. Hal ini mengacu pada kendaraan ojol dan taksi online yang menggunakan pelat nomor hitam, bukan kuning seperti angkutan umum.

Namun itu berubah usai Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menemui ribuan massa ojol yang demo di Jakarta.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," kata Syafrin.

Sejauh ini Raperda masih dalam pembahasan dan perlu waktu panjang sampai berubah jadi kebijakan. Satu dan lain hal masih bisa berubah termasuk soal tarif yang direncanakan mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.



(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK