Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah diringkus, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke negara pada 2018 silam. Dari data itu Ricky tertulis memiliki dua mobil.
Data ini diperoleh dari situs Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Ricky dengan tanggal penyampaian 12 Januari 2018. Saat itu status Ricky pada data tersebut sebagai calon bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta Ricky yang tercatat mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Dari harta itu sebagian kecil dialokasikan sebagai kendaraan bermotor yang total nilainya Rp370 juta.
Ada dua mobil yang didaftarkan Ricky yakni Honda CR-V buatan 2013 dengan nilai Rp190 juta dan Toyota Kijang Innova G produksi 2009 dengan taksiran harga Rp180 juta.
Tidak dijelaskan dari mana mobil ini berasal, hasil sendiri atau bukan.
Sementara itu harta Ricky paling banyak berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan Ricky akhirnya tertangkap setelah buron sejak 2022. Ia ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ricky diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah.
"Tapi tanggal 14 Juli 2022 sdr. RHP melarikan diri ke PNG (Papua Nugini) melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Lalu pada Sabtu (18/2), KPK memperoleh informasi persembunyian Ricky. Pada Minggu (19/2) sejak pagi hingga siang, Ricky berada di suatu lokasi dan tidak ada pergerakan.
KPK kemudian menangkap penghubung Ricky sekira pukul 15.00 WIT. Setelahnya KPK mendapat informasi tentang keberadaan Ricky di Abepura, lalu dia ditangkap pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
(ryh/fea)