Sebuah video polisi (Patwal) mengawal rombongan sepeda motor besar atau moge di Bali viral di media sosial. Dalam video itu, rombongan klub moge tersebut bahkan menerobos lampu merah dengan pengawalan Patwal.
Video itu diunggah akun @bali_roads di Instagram empat hari yang lalu atau pada Minggu (19/2). Patwal yang menggunakan motor besar juga terlihat mencegat kendaraan dari arah lain agar rombongan moge bisa melintas.
"Menakjubkan rombongan (motor) mendapat pengawalan menerabas lampu merah begitu saja. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan akun tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk aturan perundang-undangan, masyarakat sebetulnya bisa menggunakan fasilitas Patwal dari kepolisian. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan kepolisian bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Esensi dari pengawalan memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan yang dikawal.
Bila terdapat pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas
e. Mengubah arah lalu lintas
Kemudian, pada Pasal 34 Ayat 2 PP yang sama juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Perintah yang diberikan petugas polisi itu wajib didahulukan daripada perintah oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Namun demikian, peraturan tersebut juga mengatur soal kendaraan prioritas di jalan. Hal itu tercantum dalam Pasal 65 ayat 1 yang menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
đ. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
e. Iring-iringan pengantar jenazah.
f. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang disabilitas.
ǥ. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Di samping itu kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai pengawalan petugas berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf "a" sampai dengan "e".