Mengapa Mobil Diblokir ETLE Bisa Dipakai Jemput Rafael?

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 18:16 WIB
Mobil yang menjemput Rafael Alun Trisambodo diduga statusnya diblokir tilang ETLE.
Toyota Kijang Innova yang menjemput Rafael Alun Trisambodo statusnya diblokir ETLE. (Detikcom/Yogi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil Toyota Kijang Innova putih yang menjemput pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga pelat nomornya terblokir tilang elektronik atau ETLE. Mobil dengan status seperti ini boleh saja dibawa jalan tetapi pemiliknya harus membayar denda saat ingin memperpanjang STNK.

Mobil berpelat B 777 RCO itu sempat tertangkap kamera menjemput Rafael usai diklarifikasi KPK soal harta jumbo Rp56 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran di situs Samsat DKI Jakarta, pelat nomor itu ternyata statusnya 'Nopol Blokir E.T.L.E'.

Pemblokiran pelat nomor itu diduga terkait tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Mobil ini diduga sempat terekam melanggar aturan lalu lintas dan sudah menjalani proses konfirmasi tapi belum direspons.

Pelat nomor yang terblokir itu kemungkinan karena pemilik belum merespons, membantah atau membayar denda, surat konfirmasi yang dikirim Korlantas Polri ke alat pemilik selama periode yang ditentukan.

Kendaraan yang melanggar ETLE biasanya memang tidak langsung diberikan surat tilang.

Mekanisme tilang ETLE dimulai ketika Korlantas Polri memvalidasi bukti foto pelanggaran lalu lintas. Petugas back office ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pelat nomor kendaraan yang terekam.

Surat konfirmasi ini tujuannya untuk memberi pemilik kesempatan verifikasi apakah kendaraannya dipakai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemilik kendaraan wajib merespons surat konfirmasi, bisa membantah atau membenarkan pelanggaran.

Jika mengakui melanggar, pemilik bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.

Bila tidak merespons sampai batas waktu ditentukan maka pemilik dianggap melakukan pelanggaran. Jika denda tak segera dibayar akibatnya STNK diblokir.

Hal ini bisa jadi masalah ketika ingin membayar pajak sesuai STNK. Pemilik yang mau melepas status blokir STNK wajib melakukan pembayaran denda tilang lebih dulu, setelah itu diizinkan membayar pajak STNK sesuai ketentuan.

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER