MBCI Minta Jokowi-Sri Mulyani Turun Tangan Benahi Moge Bodong
Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan pajak mahal sepeda motor gede atau moge.
Menurut Irianto Ibrahim, Presiden MBCI pajak moge yang kelewat mahal itu membuat moge bodong yang tidak memiliki surat-surat legal itu menjamur di Indonesia.
"Di sini saya minta Pak Jokowi, Bu Sri Mulyani ayo kita duduk, ayo kita bantu teman-teman ini," kata Irianto saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Menurut Irianto pajak tahunan moge seperti Harley-Davidson bisa mencapai Rp25 juta. Hal ini, kata dia, berpotensi meningkatkan pemasukan bagi negara.
"Bayangin aja, satu motor (pajaknya bisa sampai) Rp25 juta, kali sekian ratus ribu, berapa duit itu buat negara," paparnya.
Menurut dia salah satu solusi agar tidak ada lagi kasus moge bodong ini dengan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan merupakan istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah membayar pajak.
Irianto mengatakan sebetulnya pajak moge yang besar itu bisa menjadi pemasukan bagi negara. Apalagi menurut dia pajak tahunan moge ada yang bisa mencapai Rp25 juta.
"Ini income loh buat pemerintah, bayangin aja kalau kami dikasih kesempatan untuk pemutihan, berapa ratus ribu motor, dan berapa banyak itu duit," tuturnya.
Sebelumnya, isu moge bodong sempat mendapat sorotan publik usai kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario yang berstatus tersangka itu sebelumnya kerap pamer keahliannya mengendarai moge di media sosial.
Belakangan baru diketahui moge itu bodong. Hal ini terungkap setelah Rafael mengakui moge yang sering dipakai Mario itu tidak terdaftar di Samsat.
Selain itu, Irianto juga berharap bisa menyampaikan usulan mereka agar moge dapat melintasi jalan tol. Menurut Irianto alasan meminta akses untuk moge melintasi jalan tol agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya di jalan umum.
"Kami hanya hindari rute-rute tertentu agar tidak mengganggu masyarakat. Contoh ke Bogor kami cukup lewat Tol Jagorawi, ke arah barat kami cukup sampai Merak. Enggak enak lewat jalan tol itu, ngantuk. Jadi cukup spot-spot tertentu untuk menghindari dan mengganggu masyarakat, itu yang perlu," ujar dia.
Sementara itu, harga moge yang melambung tinggi juga disebabkan aturan baru soal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada berbagai jenis kendaraan, termasuk supercar dan sepeda motor di atas 500 cc yang dianggap sebagai moge.
Moge di atas 500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 125 persen. Sementara motor jenis 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Praktis pajaknya yang tinggi mendongkrak harga jualnya dan praktis berimbas pada pajak tahunan moge.