Masyarakat tidak dapat membeli borongan motor listrik subsidi karena pemerintah menetapkan konsumen cuma bisa membeli satu unit motor listrik subsidi per KTP. Ada skema verifikasi pembelian yang sudah disiapkan buat menghindari satu orang membeli lebih dari satu unit.
"Sehingga kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Agus bilang penerima bantuan ini tidak boleh menjual kembali motor listrik subsidi pemerintah.
"Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan," ujar Agus.
Subsidi motor listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit mulai 20 Maret sampai 31 Desember. Sejauh ini hanya tiga pabrikan motor listrik yang mendapatkan fasilitas ini yakni Gesits, Volta dan Selis.
Pemerintah menetapkan ketentuan motor listrik penerima subsidi salah satunya berdasarkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Agus menuturkan untuk mendapatkan motor subsidi, masyarakat dikatakan tinggal datang membeli ke dealer. Calon konsumen bakal diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus.
Usai motor dibeli konsumen maka dealer akan mengajukan klaim pemberian subsidi ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Himbara bakal memverifikasi pengajuan dealer, jika tepat maka akan dikucurkan dana pengganti subsidi ke dealer.
"Dealer lalu meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," kata Agus.
(ryh/fea)