Link Pendaftaran Konversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp7 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 14:38 WIB
Masyarakat bisa mendaftar motor bensin menjadi konversi motor listrik tanpa batasan jumlah kendaraan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah menyiapkan link khusus buat masyarakat yang hendak mendaftar konversi sepeda motor listrik dengan subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Link ini diperuntukkan buat masyarakat yang ingin mendaftarkan subsidi secara online.

Link atau situs itu dibuat langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selaku pihak yang memegang kendali proyek subsidi motor listrik hasil konversi.

Pada situs ini memuat pilihan pendaftaran konversi, panduan, hingga latar belakang dari program tersebut.

Kementerian ESDM menyatakan bantuan pemerintah diberikan sebesar Rp7 juta yang disalurkan melalui bengkel konversi kepada masyarakat yang telah melakukan konversi sepeda motornya sehingga mengurangi total biaya konversi.

Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik tahun ini ditujukan untuk 50 ribu unit motor konversi dan 150 ribu unit tahun depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyampaikan setiap orang bisa mengajukan agar motor lamanya dikonversi menjadi motor listrik tanpa batasan maksimal jumlah kendaraan.

"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit. Kemudian ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian identitas motor BBM dengan identitas pengusulnya atau pemohonnya itu sama," kata dia.

Sahid menambahkan program konversi motor listrik menyasar kesadaran masyarakat yang beralih dari energi konvensional ke energi bersih. Maka, tidak ada pembatasan jumlah motor konversi yang bisa didaftarkan pemohon.

"Nggak ada maksimal (batasan konversi motor listrik per orang). Satu orang bisa mengajukan lebih dari satu motor, sepanjang syarat-syarat dipenuhi, kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan identitas pemiliknya. Ini mengampanyekan orang beralih ke motor listrik, jadi memang tidak dibatasi," ucap dia.

Sampai saat ini baru ada 21 bengkel Konversi motor listrik terverifikasi Kementerian Perhubungan.

Tahapan daftar motor listrik konversi

Masyarakat bisa mengajukan motor lamanya untuk dikonversi menjadi motor listrik, tanpa batasan maksimal jumlah kendaraan. Bentuk bantuan dari pemerintah berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit.

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau datang ke bengkel konversi untuk mendaftar.

Setelah itu isi formulir setelah klik "pilih bengkel" pada kolom sebelah kiri bawah, dan pemohon akan mendapatkan notifikasi via email.

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan sepeda motor kelengkapan surat-surat seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka motor.

3. Melakukan persetujuan antara bengkel dan pihak bengkel mengenai harga.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor listrik milik pemohon.

6. Bengkel mengajukan pemohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. LVI melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK