Polda Metro Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengutip NTMC Polri, Senin (10/4).
Menurut Latif pihaknya menyambut baik rencana yang sempat disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK. Menurut dia itu merupakan salah satu solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.
Syafrin menjelaskan ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.
Surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Kemudian, surat tersebut diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
Menurut Syafrin jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi memarkirkan mobilnya di fasilitas umum.
"Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya. Itu untuk apa? Untuk jalan, untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir." jelas dia.
Syafrin mengatakan apabila warga merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.
(dmr)