ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas Pelat Merah, Bagaimana Aturannya?

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 14:30 WIB
Kendaraan dinas pelat merah dilarang dipakai ASN mudik. (CNN Indonesia/ Sonya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memakai mobil dinas untuk kebutuhan mudik. Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi atau perusahaan pelat merah tidak dapat digunakan buat dasar kepentingan pribadi seperti halnya pulang kampung.

Larangan mudik memakai mobil dinas ini secara tidak langsung tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Salah satu pejabat daerah yang kini melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan dinas instansi untuk mudik.

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," kata Heru pekan lalu.

Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun lalu, melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Berdasarkan surat itu larangan tahun ini aturannya tidak jauh berbeda dari 2022.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh," ucap Heru.

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Tol Cikampek Padat Usai Libur Panjang

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK