Perpres Mobil Listrik Jalan 4 Tahun, Sejauh Mana Implementasinya?

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 13:45 WIB
Ilustrasi. Perpres 55/2019 tentang percepatan kendaraan listrik yang diterbitkan Jokowi sudah berjalan selama empat tahun. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah terus mengebut pengembangan mobil listrik di Tanah Air. Berbagai jurus dilakukan pemerintah untuk bisa mempercepat ekosistem kendaraan bebas emisi itu di dalam negeri. 

Gong percepatan pengembangan mobil listrik itu ditandai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

Artinya, Perpres ini sudah berusia hampir empat tahun. Lalu, sejauh mana implementasi peraturan ini dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri? Berikut ulasannya.

Baru 2 mobil listrik penuhi TKDN

Perpres ini di antaranya mengatur soal kewajiban produsen otomotif mengutamakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam membuat kendaraan listrik. Jumlahnya pun terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Untuk kendaraan beroda dua dan atau tiga, tingkat penggunaan komponen lokalnya yakni:

1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimal sebesar 60 persen
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Sementara, untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Merujuk aturan tersebut, saat ini baru dua model mobil listrik yang sudah memenuhi TKDN minimal 40 persen, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Sedangkan, Toyota yang merupakan raja pasar otomotif di Indonesia, mobil listriknya bZ4X belum memenuhi TKDN 40 persen. Bahkan, seluruh unit bZ4X yang sudah dipasarkan merupakan hasil impor utuh alias completely built up (CBU) dari Jepang.

Namun demikian, Toyota sebetulnya memiliki mobil elektrifikasi, Innova Zenix Hybrid yang memiliki TKDN sebesar 70 persen. Mobil ini juga sudah dirakit secara lokal di Indonesia.

Merek-merek lain seperti Honda, Daihatsu, dan Mitsubishi bahkan belum memiliki mobil listrik berbasis baterai.

Situasi yang sama juga terjadi di industri motor listrik. Motor listrik yang sudah mengaspal serta memiliki TKDN minimal 40 persen di Indonesia mayoritas merek China dan lokal.

Model-model itu di antaranya Gesits G1, United T1800, United TX3000, United TX1800, Smoot Tempur, Smoot Zuzu, Volta 401, Selis E-Max, Selis Agats, Viar Q1, Rakata X5, Rakata S9, dan Polytron Fox-R.

Sementara, pemain besar seperti Honda dan Yamaha sampai saat ini belum mengaspalkan motor listrik mereka. Kendati begitu, Astra Honda Motor berencana meluncurkan motor listrik pertama mereka di Indonesia pada tahun ini.

Insentif mobil listrik

Peraturan ini turut mengatur soal insentif untuk pelaku otomotif di dalam negeri yang membangun industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Hal ini tercantum dalam Pasal 17 hingga Pasal 21 yang mengatur ihwal pemberian insentif berupa insentif fiskal maupun non-fiskal. Sasaran pemberian mobil listrik di antaranya:

- perusahaan industri, perguruan tinggi, dan atau lembaga penelitian yang melakukan kegiatan penelitian
- perusahaan yang memenuhi TKDN
- perusahaan komponen
- perusahaan yang menyewakan baterai (battery swap)
- perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai
- perusahaan yang menyediakan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)
- perusahaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan listrik
- serta orang perseorangan yang menggunakan kendaraan listrik.

Berangkat dari aturan tersebut, saat ini pemerintah telah menjalankan program pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik. Mulai 20 Maret 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

Subsidi itu diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, di antaranya adalah pelaku UMKM, penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Namun demikian, setelah satu bulan lebih berjalan belum ada pembeli motor listrik bersubsidi.

Mobil listrik juga mendapat bantuan berupa insentif potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1 persen dari seharusnya 11 persen bagi pembeli.

Selain PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci insentif pajak lainnya sehingga bisa menekan harga mobil listrik 32 persen. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tapi juga sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambah termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen.

Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau incompletely knock down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit atau completley knock down (CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

Di luar itu, sejumlah daerah juga memberikan insentif non-fiskal untuk pemilik kendaraan listrik. DKI Jakarta misalnya, sejak 2020 sudah membebaskan mobil listrik dari aturan ganjil-genap.

616 SPKLU tersebar di Indonesia

Perpres percepatan pengembangan kendaraan listrik juga mencantumkan ketentuan soal infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Infrastruktur ini terbagi menjadi dua, yakni fasilitas pengisian baterai atau SPKLU dan fasilitas penukaran baterai.

Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik dilaksanakan melalui penegasan kepada PT PLN (Persero).

Sejak Perpres ini terbit sampai saat ini, PLN sudah menyiapkan 616 SPKLU yang tersebar di 237 lokasi di Indonesia. Sebaran 616 SPKLU itu yakni, Pulau Jawa 171 lokasi, Bali 34 lokasi, Sumatera 35 lokasi, Kalimantan 12 lokasi, Sulawesi 14 lokasi, Maluku 2 lokasi, Nusa Tenggara 9 lokasi, dan Papua 2 lokasi.

Ratusan SPKLU ini didukung tiga jenis pengisian daya, di antaranya jenis medium charging, fast charging, hingga ultra charging.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbanyak SPKLU sehingga memudahkan pengguna mobil listrik di Indonesia.

"Kami terus memperbanyak SPKLU untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat beralih ke kendaraan listrik. PLN berkomitmen untuk mendukung ekosistem yang mumpuni dan andal bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia," kata Darmawan, mengutip laman resmi PLN.

Rincian sebaran 616 SPKLU di 237 lokasi yakni; Pulau Jawa 171 lokasi, Bali 34 lokasi, Sumatra 35 lokasi, Kalimantan 12 lokasi, Sulawesi 14 lokasi, Maluku 2 lokasi, Nusa Tenggara 9 lokasi dan Papua 2 lokasi. Lokasi tersebut dapat di cek melalui aplikasi PLN Mobile.

Penjualan mobil listrik meroket

Terlepas dari Perpres 55/2019, penjualan mobil elektrifikasi di Indonesia meroket pada tahun 2022. Merujuk data wholesale Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia sepanjang tahun lalu tembus hingga 20.681 unit.

Jumlah itu meningkat naik sekitar 545,2 persen jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya mampu menjual 3.205 unit.

Penjualan itu disumbang dari tiga kategori EV, yakni mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), hybrid electric vehicle (HEV), dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).

Dari data Gaikindo, jumlah penjualan BEV pada 2022 mencapai angka 10.327 unit. Jumlah penjualan itu melesat sekitar 1.403 persen jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 687 unit penjualan BEV sepanjang tahun.

Sepanjang tahun lalu, Wuling Air EV menjadi penguasa pasar mobil listrik berbasis baterai di Indonesia. Tercatat penjualan mereka sejak pertama kali diluncurkan sampai akhir tahun 2022 sebanyak 8.053 unit, dengan rincian 6.859 unit yang terjual merupakan Air EV tipe long range dan 1.194 merupakan tipe standar range.

Sementara, penjualan mobil hybrid di Indonesia tahun lalu tercatat mencapai 10.344 unit atau naik sekitar 318,4 persen dari tahun 2021 yang hanya mencatat penjualan sebanyak 2.472 unit.

Suzuki Ertiga Hybrid menguasai pasar pada segmen ini dengan catatan penjualan 5.244 unit. Toyota Innova Zenix varian hybrid mengikuti di posisi kedua dengan total penjualan 2.519 unit.

Sedangkan, penjualan mobil-mobil di kategori PHEV tahun 2022 cenderung menurun. Pasalnya, berdasarkan data Gaikindo tahun lalu hanya ada 10 unit mobil PHEV yang terjual, turun dari 46 unit pada 2021.

Infografis Tantangan Mobil Listrik di Indonesia (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
(dmr/dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK