Ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis menuai protes dari warga. Seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugat agar diperpanjang hingga seumur hidup.
Menurut Arifin, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.
Sidang pengujian lantas telah digelar MK (10/5) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 85, yang berbunyi Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5).
Dalam permohonannya, Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
Lalu soal kerugian, ia menilai pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.
Kemudian Arifin mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori. Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Selain itu tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi dia ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut dia selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM sering kali tidak lulus.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2)UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".