Moeldoko: Pemerintah Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik.
Moeldoko mengakui subsidi dari pemerintah tidak ditujukan untuk semua kalangan. Ia pun sudah melakukan evaluasi bersama sejumlah pejabat terkait dan membahas hal tersebut.
"Untuk itulah kami rapat mengevaluasi atas kebijakan itu di mana letaknya, apa yang jadi masalah? Jadi teman-teman sekalian, karena subsidi maka itu tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat," kata Moeldoko di sela-sela pembukaan PEVS 2023, Rabu (17/5).
Lihat Juga : |
Menurut Moeldoko pengembangan kendaraan listrik secara tidak langsung akan mendukung pengembangan di sektor lain. Pasalnya, saat ini APBN banyak digelontorkan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Ketika kendaraan listrik sudah banyak digunakan, maka harapannya alokasi APBN tersebut dapat digeser untuk pengembangan sektor kesehatan dan sektor lainnya.
"Terkait subsidi kendaraan listrik, pemerintah akan mengevaluasi agar bagaimana kebijakan ini bisa berjalan efektif. Beberapa di antaranya terkait perbedaan insentif dan subsidi, mekanisme pemberian subsidi dan insentif, dan lain-lainnya, nanti akan dievaluasi," ujarnya.
Kemudian ia menerangkan soal potensi restitusi yang ujungnya akan memberatkan produsen maupun dealer saat menerapkan kebijakan tersebut.
"Yang kedua bisa-bisa ada restitusi, jadi pajak 10 persen dan 1 persen ditanggung pembeli, tapi dealer menanggung restitusi. Nah dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer," kata dia.
Untuk itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ingin agar restitusi tidak terlalu memakan waktu, atau paling tidak berjalan satu hingga dua bulan. Ia juga berharap kebijakan bantuan ini tidak menyulitkan siapa pun, termasuk industri yang terlibat.
"Kemarin ini menjadi bahan diskusi kami, pertanyaannya apakah bisa restitusi itu dijalankan satu bulan atau dua bulan. Untuk itu kita tunggu aja kebijakan pemerintah berikutnya, kalau payung hukumnya sudah ada dari Kepmen Keuangan bagaimana menyiasati agar lebih meringankan, lebih simpel dan sederhana sehingga tidak menyulitkan siapapun. Ini yang dirapatkan kemarin," kata Moeldoko.
Bantuan pembelian kendaraan listrik untuk motor listrik sebelumnya telah diterapkan sejak 20 Maret, sementara mobil tanpa emisi telah berjalan sejak 1 April.
Khusus mobil listrik, bantuan yang diberikan bukan subsidi Rp7 juta per unit seperti sepeda motor, melainkan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.