Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar
Tilang manual kembali digelar kepolisian mulai April setelah sebelumnya sempat ditiadakan sejak akhir 2022. Kini warga yang terpergok petugas melakukan pelanggaran bisa langsung ditilang, lalu bagaimana cara menyelesaikannya?
Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya Anda memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Kedua surat ini punya fungsi berbeda.
Singkatnya, surat tilang merah berarti Anda merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.
Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.
Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.
Mengurus surat tilang biru
1. Datang ke Kejaksaan Negeri
Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.
Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak Anda kemungkinan ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.
2. Serahkan slip tilang ke loket
Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.
3. Bayar denda
Tunggu sampai nama Anda dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar, mengutip situs resmi Auto2000.
Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jangan takut jika Anda mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.
4. Ambil kembali SIM atau STNK
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.
Via online
1. Cek kode pembayaran surat tilang
Ketika Anda terkena tilang dengan surat warna biru, bisa juga melakukan pembayaran biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ketika Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda akan menerima kode pembayaran besaran denda.
2. Pembayaran denda
Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).
3. Simpan bukti pembayaran denda
Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, lalu bawa bukti tersebut ke kejaksaan ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi sebelumnya.
Mengurus surat tilang merah
Mengurus surat ini berarti Anda akan melakukan sidang di pengadilan dan waktu yang sudah ditentukan. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan.
Setelah itu hakim akan memutuskan denda yang mesti dibayar dan lakukan pembayaran pada loket. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan barang bukti STNK atau SIM.