Sebuah video yang menunjukkan remaja alias anak baru gede (ABG) mengemudikan Honda HR-V dan berakhir kecelakaan sampai terbalik viral di media sosial.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah @ndorobei.official pada Minggu (21/5). Dalam keterangannya, akun tersebut mengatakan remaja yang masih pelajar SMP itu mengemudikan mobil hingga terbalik di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Seorang pelajar SMP nekat mengemudikan mobil yang baru dibeli hingga terbalik di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Diduga karena belum mahir mengemudi, mobil yang dikendarai hilang kendali hingga menabrak pohon dan terbalik," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agus Salim membenarkan kejadian tersebut. Agus mengatakan saat kecelakaan mobil dikendarai remaja ABG berinisial L (14) dan di dalamnya ada dua temannya, yakni inisial S (12) dan R (12).
"Tiga orang di dalam mobil. Posisinya L ini mengemudikan mobil, kemudian pemilik mobil S duduk di belakang dan R duduk di samping pengemudi L," kata Agus, mengutip Detik.
Agus menjelaskan L yang mengemudi mobil itu panik ketika menginjak gas terlalu dalam. Sehingga membuat mobil kehilangan kendali.
Setelahnya Honda HR-V berwarna putih itu menabrak pohon sehingga membuat mobil terbalik.
Akibat kecelakaan, L langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara dua temannya di dalam mobil tidak mengalami luka.
Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa Honda HR-V yang dibawa remaja itu mobil baru. Setelah kecelakaan, mobil tampak ringsek dan tidak berbentuk.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan, apakah pemilik mobil tersebut bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi?
Mengutip Seva, berkaca dari kejadian tersebut dipastikan pemilik mobil tidak bisa melakukan klaim asuransi mobil. Pasalnya, kecelakaan terjadi pada anak dengan usia di bawah 17 tahun.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan klaim asuransi mobil tidak dapat dicairkan, meski pemilik kendaraan menggunakan asuransi mobil jenis TLO (total lost only) maupun All Risk.
Menurut Iwan asuransi mobil dapat diklaim atau tidak tergantung pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI. Apakah yang bersangkutan melanggar UU LLAJ. Kalau belum punya SIM, kan tidak boleh berkendara, (ini sudah sesuai) aturan UU Lalu Lintas," kata Iwan.
Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan pelajar, baik SMP maupun SMA memang tak semestinya diberikan akses mengendarai kendaraan bermotor.
Alasan pertama karena usia pelajar tak sesuai dengan aturan legalitas memperoleh SIM. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib memiliki SIM, sedangkan syarat dalam kepemilikan SIM yakni minimal usia 17 tahun.
"Kalau asumsi pertama sekolah tujuh tahun. Artinya ada kecenderungan kelas tiga SMA saja belum cukup umur," kata Jusri.
Selain itu, menurut Jusri rata-rata pengendara dengan usia di bawah 17 tahun tak memiliki kemampuan berkendara yang mumpuni karena minim pengalaman.
"Kemampuan ini bukan cuma soal skill berkendara, tapi juga bagaimana ia di jalan dan mengambil keputusan, kepribadiannya, hingga karakternya belum terbentuk," jelasnya.
(dmr/dmr)