Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru 2023

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2023 21:02 WIB
Ilustrasi. Ketika Anda memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat ditiadakan sejak akhir 2022. Kini warga yang terpergok petugas melanggar lalu lintas bisa langsung ditilang, lalu bagaimana cara menyelesaikannya?

Slip tilang manual terdiri dari beberapa jenis, tapi setidaknya Anda memiliki dua opsi yaitu slip tilang berwarna merah dan biru.

Keduanya memiliki perbedaan dalam proses penyelesaian tilang, walaupun sama-sama berguna untuk menilang pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas.

Ketika Anda mendapat slip tilang merah, maka harus datang ke persidangan tilang. Berbeda dengan slip tilang warna biru, Anda tidak perlu mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri setempat.

Kendati demikian, bukan berarti bisa langsung membayar dan mendapatkan dokumen STNK atau SIM yang ditahan pihak berwajib.

Ketika Anda memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang, tapi tetap harus mendatangi Kejaksaan Negeri atau Pengadilan setempat. Aturan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut cara mengurus surat tilang biru

Datang ke Kejaksaan Negeri

Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.

Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak, Anda kemungkinan ditolak untuk masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.

Serahkan slip tilang ke loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang slip biru lagi.

Bayar denda

Tunggu sampai nama Anda dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.

Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Namun jangan takut jika Anda mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja. Biasanya tidak akan semahal itu.

Ambil kembali SIM atau STNK

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK, mengutip Auto2000.

Infografis 12 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK