Respons Kritik, Luhut Sebut Pemerintah Tak Beri Insentif Mobil Listrik

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 09:25 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyangkal pemberian insentif mobil listrik, kata dia bantuan pemerintah berupa potongan pajak dan tak pakai uang negara.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyangkal pemberian insentif mobil listrik, kata dia bantuan pemerintah berupa potongan pajak dan tak pakai uang negara.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik bukan insentif melainkan pemotongan pajak.

Pernyataan ini menjawab kritikan tentang subsidi mobil listrik yang sudah dilontarkan berbagai pihak, termasuk bakal calon presiden Anies Baswedan, anggota DPR, mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan Institute For Development of Economics and Finance soal risetnya terhadap netizen.

"Jadi kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11 menjadi 1 persen. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar," kata Luhut di China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference, Senin (29/5), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan subsidi mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Isinya, terutama pada Pasal 4, menetapkan bahwa mobil listrik dan bus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Khusus mobil listrik yang memenuhi syarat, yaitu diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen, besar PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Jadi PPN yang perlu dibayar pembeli hanya 1 persen.

Sedangkan buat bus listrik dengan syarat yang sama PPN-nya ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Sehingga besar PPN yang dibayar pembeli hanya 6 persen.

PPN ditanggung pemerintah itu berlaku untuk masa pajak April 2023 hingga Desember 2023 seperti ditetapkan pada Pasal 5. 

Dalam aturan itu memang tak pernah menyebut kata insentif. Walau begitu dalam Pasal 11 menyebutkan tentang subsidi pajak ditanggung pemerintah.

Isi Pasal 11 sebagai berikut, 'Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan'.

Subsidi pemerintah bagi pembelian kendaraan listrik ini mengejar target berhenti menjual motor konvensional pada 2040 dan mobil konvensional pada 2050 untuk menggapai net zero emission pada 2060.

Luhut mengatakan Indonesia berkomitmen bisa mengurangi emisi dari sektor transportasi melalui adopsi kendaraan listrik. Dia menyebut peralihan dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik bakal menghemat keuangan negara, dia menyinggung soal impor energi yang bisa mencapai 35 miliar dolar AS per tahun.

"Anda bisa bayangkan. Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita," ucap Luhut.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER