Bagi warga Jawa Barat yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Anda kini bisa membayar pajak secara online hanya dengan mengakses e-Samsat Jabar.
Layanan e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Proses membayar pajak kendaraan bermotor tahunan akan semakin mudah dengan e-Samsat Jabar. Mekanisme pembayaran lewat layanan ini juga cukup mudah, hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Bayar Pajak Mobil Online Pakai Aplikasi Signal |
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus terlebih dulu memiliki Kode Bayar yang bisa didapatkan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga atau laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan Anda, yakni:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan
2. Memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual |
Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dulu. Berikut caranya:
Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui laman resmi Bapenda, berikut langkah-langkahnya:
Setelah mendapat Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk membayarkan pajak kendaraan Anda.
Langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan online pada mesin ATM:
Lihat Juga : |
Setelah proses pembayaran rampung, Anda harus melakukan proses pengesahan STNK. Untuk Anda yang berada di daerah hukum Polda Jabar, bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Sementara, untuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere, Cikarang), bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Samsat Bersama) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Apabila BPKB masih dijadikan jaminan leasing atau bank, sertakan surat keterangan dari leasing atau bank dan fotocopy BPKB, mengutip laman Bapenda Jabar.