Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat e-Samsat Jabar

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2023 19:34 WIB
Warga Jawa Barat yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor kini bisa membayar secara online hanya dengan mengakses e-Samsat Jabar.
Warga Jawa Barat yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor kini bisa membayar secara online hanya dengan mengakses e-Samsat Jabar. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi warga Jawa Barat yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Anda kini bisa membayar pajak secara online hanya dengan mengakses e-Samsat Jabar.

Layanan e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Proses membayar pajak kendaraan bermotor tahunan akan semakin mudah dengan e-Samsat Jabar. Mekanisme pembayaran lewat layanan ini juga cukup mudah, hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus terlebih dulu memiliki Kode Bayar yang bisa didapatkan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga atau laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya itu, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan Anda, yakni:

1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan
2. Memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Cara bayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dulu. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Pada menu Sambara pilih Info PKB
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik Cari
  • Klik Lanjut Daftar Online,
  • Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Klik Proses

Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui laman resmi Bapenda, berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Pada halaman Info PKB, isi Nomor Polisi Kendaraan dan klik Cari
  • Pilih Daftar Online
  • Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Klik Proses

Setelah mendapat Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk membayarkan pajak kendaraan Anda.

Langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan online pada mesin ATM:

ATM BJB

  • Masuk ke menu Pembayaran
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar
  • Pilih Pajak Kendaraan
  • Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Masukkan 16 angka Kode Bayar yang sudah didapatkan
  • Lalu tekan Lanjutkan, kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
  • Setelah proses transaksi selesai, Anda akan mendapat struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda
  • Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

ATM BCA

  • Pilih Transaksi Lainnya
  • Masuk ke menu Pembayaran
  • Pilih MPN/Pajak
  • Pilih Pajak Kendaraan
  • Pilih Pembayaran Pajak
  • Masukkan 3 digit kode provinsi, untuk Jawa Barat kode provinsi adalah 032
  • Tekan Lanjut
  • Masukkan Kode Bayar
  • Kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
  • Setelah proses transaksi selesai, Anda akan mendapat struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda
  • Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

ATM BNI

  • Pilih menu Lain
  • Masuk ke menu Pembayaran
  • Pilih Pajak/Penerimaan Negara
  • Pilih e-Samsat
  • Selanjutnya masukkan Kode Institusi (1502)+16 angka Kode Bayar
  • Kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR
  • Setelah proses transaksi selesai, Anda akan mendapat struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda
  • Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

Proses pengesahan STNK

Setelah proses pembayaran rampung, Anda harus melakukan proses pengesahan STNK. Untuk Anda yang berada di daerah hukum Polda Jabar, bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

Sementara, untuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere, Cikarang), bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Samsat Bersama) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Apabila BPKB masih dijadikan jaminan leasing atau bank, sertakan surat keterangan dari leasing atau bank dan fotocopy BPKB, mengutip laman Bapenda Jabar



(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER