TIPS OTOMOTIF

Cara Urus BPKB Hilang atau Rusak

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 20:00 WIB
Cara urus BPKB hilang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
CNN Indonesia --

Selain memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), para pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen kepemilikan kendaraannya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dokumen ini sangat penting, karena BPKB merupakan sebuah bukti sah jika Anda memang memiliki kendaraan.

Tak hanya itu saja, terdapat fungsi lain dari BPKB ini selain sebagai sebuah bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Sebut saja digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, menambah nilai jual kendaraan, bahkan bisa juga digunakan untuk jaminan jika Anda melakukan peminjaman di bank terdekat.

Mengingat betapa pentingnya BKB tersebut, tentu akan menjadi masalah besar jika BPKB tersebut sampai hilang atau tak sengaja rusak. Jika mengalaminya, tentu saja Anda harus segera mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut agar bisa digunakan kembali seperti fungsinya.

Cara untuk mengurus BPKB hilang atau rusak sendiri tidaklah sulit, asalkan Anda sudah menyiapkan semua persyaratannya, maka Anda bisa dengan mudah mengurus BPKB kendaraan tersebut.

Dilansir dari NTMC Polri, berikut ini Cara urus BPKB hilang atau rusak yang bisa Anda jadikan referensi.

Persyaratan mengurus BPKB yang hilang

Untuk bisa melakukan pengurusan BPKB kendaraan, tentu saja Anda perlu mempersiapkan berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak terkait.

1. Identitas diri

Persyaratan pertama untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak adalah identitas diri. Sediakan SIM, KTP, atau Paspor yang sudah difotokopi. Jika Anda meminta bantuan orang lain, jangan lupa berikan surat kuasa.

2. Surat jual beli

Jika kendaraan ini masih atas nama pemilik lamanya, maka Anda perlu melampirkan surat jual beli dari kendaraan tersebut.

3. Surat pernyataan kehilangan

Syarat berikutnya adalah surat pernyataan kehilangan, lengkap dengan materai yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.

4. Berita Acara Pemeriksaan

Selanjutnya Anda juga perlu mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM.

5. Surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan

Syarat mengurus BPKB hilang berikutnya adalah surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan

6. Bukti cek fisik

Anda juga diharuskan untuk membawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat. Jangan lupa untuk melegalisir nya sebanyak 2 lembar.

7. Bukti iklan

Berikutnya, Anda juga diwajibkan untuk menyertakan bukti telah memasang iklan kehilangan BPKB setidaknya pada 2 media massa.

Cara urus BPKB yang hilang 

Jika persyaratan di atas sudah Anda penuhi, selanjutnya kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan penggantian BPKB kendaraan Anda. Anda tinggal mengisi formulir permohonan BPKB baru yang sudah disediakan Samsat yang Anda tuju.

Agar proses permohonan BPKB baru kendaraan Anda ini cepat diproses, maka lengkapi permohonan penerbitan BPKB baru dengan semua persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB baru kendaraan Anda tersebut

Pengurusan BPKB rusak

Bagaimana jika BPKB kendaraan Anda rusak? Untuk prosesnya hampir sama, hanya saja persyaratan untuk menerbitkan BPKB kendaraan yang rusak ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus BPKB yang hilang.

1. Isi formulir

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat yang sudah Anda tuju.

2. Identitas diri

Lengkapi formulir yang sudah Anda isi dengan identitas diri KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.

3. Surat pernyataan

Lampirkan juga dengan surat pernyataan jika BPKB kendaraan Anda rusak. Jangan lupa juga untuk membubuhkan materai yang telah ditandatangani oleh pemilik.

4. Bukti

Jangan lupa, bawa juga bukti BPKB kendaraan Anda yang rusak tersebut.

5. STNK

Persyaratan terakhir adalah dengan menyertakan STNK kendaraan, baik yang asli maupun yang di fotokopi.

Mengingat betapa pentingnya BPKB dan juga STNK kendaraan, maka alangkah baiknya jika Anda menyimpannya di tempat yang aman, seperti dalam brankas untuk mencegah risiko kerusakan atau kehilangan.



(ahd/mik)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK