Pemilik sepeda motor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal wajib melakukan mutasi kendaraan. Mutasi merupakan proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik.
Mutasi harus dilakukan ketika berpindah domisili, karena jika tidak akan membuat pemilik kendaraan kerepotan saat harus membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK.
Terdapat dua jenis mutasi, yakni mutasi satu daerah dan mutasi daerah lain atau antarprovinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual |
Mengutip berbagai sumber, mutasi satu daerah adalah perpindahan alamat pemilik motor dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.
Contohnya, pemilik motor yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dengan nomor polisi B berpindah alamat di Bekasi dengan nomor polisi tidak berubah. Artinya, walau pindah Samsat, nomor polisi tetap sama.
Sementara mutasi beda daerah, selain pindah alamat, nomor polisi kendaraan juga harus berganti. Jenis mutasi ini mengharuskan melewati prosedur cabut berkas dan melibatkan polisi daerah setempat.
Untuk mutasi beda provinsi, Anda harus menjalani dua tahapan yakni tahapan pertama yang dilakukan di Samsat domisili awal dan tahapan kedua yang dilakukan di Samsat domisili tujuan. Hal ini bertujuan agar Anda mendapat surat-surat dan nomor polisi yang baru.
Sebelum melakukan mutasi, Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratan. Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mutasi motor antarprovinsi.KTP pemilik kendaraan
Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan saat melakukan mutasi motor. Prosesnya memang membutuhkan waktu, namun tidak sulit, berikut ulasannya.
Anda harus mengunjungi Samsat asal motor untuk mencabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas beserta motor yang akan dimutasi, karena motor harus dicek fisik di Samsat.
Selanjutnya, bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Sebelum itu, Anda perlu meminta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik.
Serahkan formulir cek fisik ke petugas. Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
Setelah selesai, hasil dari gesek nomor yang dilakukan oleh petugas Anda serahkan ke Loket Pengesahan untuk legalisir.
Berikutnya, Anda harus menuju ke bagian pelayanan Mutasi Keluar. Serahkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir seperti fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke petugas.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi dengan lengkap sesuai data, seperti warna motor dan nomor kendaraan. Jika sudah terisi, serahkan formulir ke petugas untuk di-input datanya.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
Jika sudah selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Setelah pembayaran rampung, Anda akan diberi surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran. Petugas juga akan menyerahkan berkas-berkas mutasi keluar lainnya.
Setelah proses di Samsat domisili awal, langkah berikutnya adalah Anda perlu mengunjungi Samsat domisili tujuan untuk mutasi masuk. Bawa surat keterangan mutasi keluar beserta berkas-berkasi lainnya ke Samsat tujuan.
Kemudian, Anda kembali harus melakukan cek fisik motor di Samsat tujuan. Ini bertujuan untuk mengecek kembali keaslian nomor rangka dan mesin kendaraan.
Pihak Samsat juga akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antarprovinsi.
Setelah cek fisik rampung, segera ke loket pelayanan mutasi untuk menyerahkan berkas-berkas kendaraan milik Anda. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir masuk.
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda melakukan pembayaran di kasir. Biaya mutasi masuk terdiri dari penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru. Untuk mutasi masuk, Anda juga perlu membayar pajak kendaraan Anda yang sudah tertera pada kolom STNK
Setelah seluruh proses pembayaran rampung, Anda tunggu hingga proses STNK selesai diproses. Anda akan dipanggil di Loket STNK untuk pengambilan STNK baru.
Kemudian setelah STNK baru diterima, Anda harus menuju bagian TNKB untuk mencetak pelat nomor baru. Serahkan STNK yang baru tersebut ke petugas, dan tunggu pelat baru selesai dibuat.
Biaya mutasi antarprovinsi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada aturan tersebut, biaya mutasi motor dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu.
Namun, besaran itu belum termasuk biaya lainnya seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, dan penerbitan TNKB baru.
Untuk penerbitan STNK baru, Anda dikenakan biaya Rp100 ribu, sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu, dan penerbitan TNKB Rp60 ribu.
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda di masing-masing provinsi.
(dmr/dmr)