Layanan Perpanjang SIM Ditutup Saat Libur Iduladha 28-30 Juni 2023

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 11:12 WIB
Ilustrasi. Layanan perpanjang SIM ditutup sementara selama libur Iduladha. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama periode cuti bersama dan libur Iduladha dari 28-30Juni 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan diberikan dispensasi hingga 3-5 Juli 2023.

"Tidak masalah [apabila SIM mati pada periode tersebut], bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," ujar Latif, mengutip laman NTMC Polri, Senin (26/6).

Sementara itu, mengutip informasi dari TMC Polda Metro Jaya, dispensasi perpanjang SIM hanya berlaku pada 28-29 Juni. Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM sudah dibuka kembali pada Jumat (30/6).

"Pada tanggal 28-29 Juni 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," demikian bunyi informasi yang diunggah akun @TMCPoldaMetro.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat (30/6). Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari tersebut.

Biaya dan syarat perpanjang SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 peraturan itu disebutkan penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lihat Juga :

Seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 merujuk PP 76/2020

Syarat perpanjang SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.



(dmr/dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK