Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya
Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati atau habis masa berlakunya perlu Anda ketahui. Jika kita tidak segera mengurus hal tersebut, maka akan berakibat pada legalitas kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Pasalnya, kepolisian bakal memberlakukan lebih serius aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun mulai 2023. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan artinya menjadi bodong selamanya karena STNK tak bisa diperpanjang.
Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 14 tahun lalu di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali'.
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya? Merujuk berbagai sumber, cara mengurusnya tidak sulit, berikut langkah-langkahnya.
Datang ke kantor Samsat terdekat
Kantor Samsat biasanya ada di setiap kabupaten. Bahkan, kemungkinan juga terdapat dua kantor Samsat dalam satu kabupaten, di mana salah satunya merupakan kantor Samsat pembantu.
Cek fisik kendaraan
Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Pada proses ini petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin untuk disesuaikan dengan BPKB.
Untuk proses cek fisik ini akan dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk formulir dan surat nomor cek fisik kendaraan yang harus diserahkan kepada petugas.
Lihat Juga : |
Isi dan cetak formulir pajak
Setelah proses cek fisik kendaraan rampung, Anda harus mengisi dan mencetak formulir pajak di gedung Samsat. Di sana biasanya sudah disediakan komputer yang bisa digunakan.
Masukan data-data yang diminta kemudian tekan tombol proses. Setelah formulir tercetak Anda bisa segera menuju loket penerimaan berkas fisik untuk dicek kelengkapan berkas.
Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan berkas-berkas seperti fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, KTP, dan STNK. Jangan lupa bawa BPKB, KTP, dan STNK asli.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual |
Isi surat keterangan
Anda perlu mengisi surat keterangan yang berisi informasi bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan data kepemilikan.
Surat ini bisa didapat di kantor Samsat secara gratis.
Pembayaran
Terakhir, Anda tinggal melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
(dmr/dmr)