Bagaimana Caranya Mengganti SIM yang Hilang Atau Rusak?
Cara mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak sebetulnya cukup mudah apabila memahami prosedur dan langkah-langkahnya. Namun begitu, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang.
Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak, mengutip Ibid Astra.
1. Kumpulkan berkas persyaratan
Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
- Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
- Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.
2. Serahkan berkas ke petugas loket
Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.
Lihat Juga : |
3. Melakukan perekaman biometrik
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
4. Pengambilan SIM baru
Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.
Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
Ada biaya yang harus Anda bayar untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.
SIM A | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D1 | Rp30.000 |