Bagaimana Caranya Mengganti SIM yang Hilang Atau Rusak?

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jul 2023 10:50 WIB
Ilustrasi. Cara mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak sebetulnya cukup mudah apabila memahami prosedur dan langkah-langkahnya. (Foto: CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak sebetulnya cukup mudah apabila memahami prosedur dan langkah-langkahnya. Namun begitu, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang.

Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak, mengutip Ibid Astra.

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang

Ada biaya yang harus Anda bayar untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM ARp80.000
SIM B1Rp80.000
SIM B2Rp80.000
SIM CRp75.000
SIM C1Rp75.000
SIM C2Rp75.000
SIM DRp30.000
SIM D1Rp30.000
Infografis - Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKN (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK