Kewajiban TKDN Mobil Listrik Buatan Indonesia Mundur Jadi 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah bakal melonggarkan kewajiban perusahaan otomotif terkait penggunaan komponen lokal untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia.
Agus memaparkan kelonggaran yang diberikan ini mencakup penundaan aturan wajib memakai 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi mobil listrik pada periode 2022-2023 yang rencananya bakal diundur menjadi 2026.
"Mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kami relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," kata Agus, Senin (31/7).
TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.
Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen
Melihat aturan tersebut, mulai tahun depan seharusnya mobil listrik buatan Tanah Air sudah memakai TKDN minimal 60 persen.
Agus menilai meski TKDN 40 persen akan diundur nanti penerapannya belum tentu akan terjadi 2026 pada semua produsen. Bisa saja tercapai lebih cepat, tergantung kesiapan industri baterai memasok komponen tersebut kepada produsen mobil listrik.
"Karena tergantung dari kesiapan industri mensuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40 persen - 50 persen komponen itu di baterai jadi bisa lebih cepat," kata Agus.
Agus mengatakan dengan pertimbangan tersebut pemerintah akan segera merevisi Perpres 55/2019 sehingga relaksasi aturan soal TKDN mobil listrik dapat berlaku.
"Paling tidak Perpres akan kami revisi di mana tahun sekarang 2024 40 persen, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen," kata dia.
Pabrikan dengan TKDN 40 persen
Saat ini sudah ada dua perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan TKDN 40 persen, yaitu SGMW Motor Indonesia dengan produk Wuling Air EV dan Hyundai Motors Indonesia dengan Ioniq 5.
Karena capaian tersebut, dua merek tersebut berhak mendapat subsidi berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen. Fasilitas ini membuat harga jual mobil listrik keduanya menjadi lebih murah.
Hyundai sebelumnya sudah menyatakan kesanggupannya mengerek naik TKDN dari 40 persen menjadi 60 persen pada 2024. Mereka mengaku ingin menyesuaikan aturan yang sudah dirilis pemerintah, yaitu Perpres 55.
"TKDN Hyundai bisa di atas 60 persen tahun depan. Karena peraturan di Indonesia sebenarnya sampai tahun 2024 harusnya memang 60 persen," kata Young Tack Lee, Presiden Hyundai Motor ASEAN, Selasa (12/7).
Di sisi berbeda, ada satu pabrikan yang telah memproduksi mobil listrik di Indonesia namun TKDN-nya masih di bawah 40 persen, yaitu Sokonindo Automobile (DFSK).
(ryh/fea)