500 Bengkel Diminta Beri Uji Emisi Gratis Sebelum Tilang 1 September
Bengkel yang punya kemampuan uji emisi kendaraan diminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberi layanan gratis bagi masyarakat.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sudah bertemu dan membahas dengan para pemilik bengkel tentang hal itu serta menegosiasikan agar layanan bisa gratis menjelang penerapan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Tilang itu akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Saat ini uji coba razia sudah dilakukan untuk periode 25-31 Agustus 2023, pelanggar tak ditilang namun diberikan sosialisasi.
"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Asep dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8), diberitakan Antara.
Saat ini ada lebih dari 500 bengkel yang sanggup melakukan uji emisi, terdiri dari 300 bengkel untuk mobil dan 119 bengkel buat sepeda motor.
Lokasi ratusan bengkel itu bisa dicek warga menggunakan aplikasi ponsel Jakarta Kini (Jaki).
Tidak semua kendaraan mesti melakukan uji emisi kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi dilakukan hanya pada kendaraan yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.
Dalam pasal yang sama juga ditetapkan uji emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, pengemudi kendaraan yang tak memenuhi syarat teknis dan laik jalan bisa ditilang dengan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
Pemprov DKI secara khusus memiliki regulasi tentang uji emisi untuk kendaraan di Jakarta. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan aturan ini pengemudi kendaraan tak lulus emisi akan dikenakan sanksi tarif parkir termahal di fasilitas milik Pemda.
(fea/fea)